Beda Nasib Gibran dan Kaesang: Sama-sama Sakti, Bikin MA dan MK Turun Gunung

Ruth Meliana

Jum'at, 31 Mei 2024 | 15:41 WIB
Beda Nasib Gibran dan Kaesang: Sama-sama Sakti, Bikin MA dan MK Turun Gunung
Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep kini berbagi nasib mulus di kancah perpolitikan Tanah Air.

Gibran sebagai sang kakak kini bisa melenggang sebagai Wakil Presiden RI terpilih berkat perubahan peraturan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lalu sang adik, Kaesang kini bakal mulus mendaftar dalam pemilihan kepala daerah. Adapun santer isu bahwa Kaesang Pangarep hendak maju mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta bersama keponakan Prabowo Subianto, Budi Djiwandono.

Gibran dapat posisi RI 02 berkat perubahan aturan di MK

Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Terpilih di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Terpilih di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kilas balik sebelum Gibran berhasil menang Pilpres 2024 berduet dengan Prabowo, ia menghadapi satu penghalang yakni batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Kala itu, aturan menyatakan bahwa seorang yang hendak mendaftarkan diri sebagai capres maupun cawapres harus berusia minimal 40 tahun.

Adapun Gibran akhirnya bisa mendaftarkan diri lantaran MK mengabulkan gugatan atas batas usia capres dan cawapres.

MK akhirnya megubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Seorang warga negara bisa mendaftar menjadi capres maupun cawapres meski belum berusia 40 tahun. Dengan catatan, si pendaftar harus punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.

baca juga

Perubahan aturan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 MK.

Akhirnya, kini Gibran berhasil merebut suara terbanyak bersama Prabowo Subianto. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kakak Kaesang tersebut sebentar lagi akan menjemput jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

Kaesang berpotensi lolos nyalon Pilgub DKI berkat perubahan aturan oleh MA

Poster Budisatrio Djiwandono- dan Kaesang Pangarep (Instagram/raffinagita1717)
Poster Budisatrio Djiwandono- dan Kaesang Pangarep (Instagram/raffinagita1717)

Senasib dengan sang kakak, jalan Kaesang mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta makin mulus.

Baru-baru ini, MA meloloskan gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," bunyi putusan MA, Kamis (30/5/2024).

MA akhirnya memberi komando bagi KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Kaesang yang belum genap berusia 30 tahun saat mendaftar tersebut akhirnya bisa mudah mendaftar sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Lawan Ketar-ketir, Budi-Kaesang Bisa Menang Jika Maju Pilkada Jakarta karena Berada di Lingkaran Kekuasaan

Bikin Lawan Ketar-ketir, Budi-Kaesang Bisa Menang Jika Maju Pilkada Jakarta karena Berada di Lingkaran Kekuasaan

Kotak Suara | Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:18 WIB

Poster Budi-Kaesang Maju Pilkada Jakarta Dianggap Kode, PSI: Kami Senang dan Bangga

Poster Budi-Kaesang Maju Pilkada Jakarta Dianggap Kode, PSI: Kami Senang dan Bangga

Kotak Suara | Jum'at, 31 Mei 2024 | 13:39 WIB

Tim Prabowo-Gibran Datangi Kantor Sri Mulyani, Bahas Program Janji Kampanye

Tim Prabowo-Gibran Datangi Kantor Sri Mulyani, Bahas Program Janji Kampanye

Bisnis | Jum'at, 31 Mei 2024 | 13:25 WIB

Polemik Putusan MA Ubah Syarat Batas Usia Kepala Daerah, Karpet Merah Buat Kaesang?

Polemik Putusan MA Ubah Syarat Batas Usia Kepala Daerah, Karpet Merah Buat Kaesang?

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 13:23 WIB

Dibocorkan Keponakan Prabowo, Gerindra Sudah Kantongi Nama Cagub Jakarta Hasil Kesepakatan dengan KIM

Dibocorkan Keponakan Prabowo, Gerindra Sudah Kantongi Nama Cagub Jakarta Hasil Kesepakatan dengan KIM

Kotak Suara | Jum'at, 31 Mei 2024 | 13:00 WIB

Posternya Sudah Beredar, Budi Djiwandono Pastikan Tak Maju Pilgub Jakarta Usai Dapat Arahan Ini dari Prabowo

Posternya Sudah Beredar, Budi Djiwandono Pastikan Tak Maju Pilgub Jakarta Usai Dapat Arahan Ini dari Prabowo

Kotak Suara | Jum'at, 31 Mei 2024 | 12:48 WIB

Terkini

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 06:45 WIB

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 06:10 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 06:00 WIB

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

×