Beda Nasib Gibran dan Kaesang: Sama-sama Sakti, Bikin MA dan MK Turun Gunung

Ruth Meliana | Suara.com

Jum'at, 31 Mei 2024 | 15:41 WIB
Beda Nasib Gibran dan Kaesang: Sama-sama Sakti, Bikin MA dan MK Turun Gunung
Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep kini berbagi nasib mulus di kancah perpolitikan Tanah Air.

Gibran sebagai sang kakak kini bisa melenggang sebagai Wakil Presiden RI terpilih berkat perubahan peraturan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lalu sang adik, Kaesang kini bakal mulus mendaftar dalam pemilihan kepala daerah. Adapun santer isu bahwa Kaesang Pangarep hendak maju mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta bersama keponakan Prabowo Subianto, Budi Djiwandono.

Gibran dapat posisi RI 02 berkat perubahan aturan di MK

Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Terpilih di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Terpilih di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kilas balik sebelum Gibran berhasil menang Pilpres 2024 berduet dengan Prabowo, ia menghadapi satu penghalang yakni batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Kala itu, aturan menyatakan bahwa seorang yang hendak mendaftarkan diri sebagai capres maupun cawapres harus berusia minimal 40 tahun.

Adapun Gibran akhirnya bisa mendaftarkan diri lantaran MK mengabulkan gugatan atas batas usia capres dan cawapres.

MK akhirnya megubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Seorang warga negara bisa mendaftar menjadi capres maupun cawapres meski belum berusia 40 tahun. Dengan catatan, si pendaftar harus punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.

Perubahan aturan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 MK.

Akhirnya, kini Gibran berhasil merebut suara terbanyak bersama Prabowo Subianto. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kakak Kaesang tersebut sebentar lagi akan menjemput jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

Kaesang berpotensi lolos nyalon Pilgub DKI berkat perubahan aturan oleh MA

Poster Budisatrio Djiwandono- dan Kaesang Pangarep (Instagram/raffinagita1717)
Poster Budisatrio Djiwandono- dan Kaesang Pangarep (Instagram/raffinagita1717)

Senasib dengan sang kakak, jalan Kaesang mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta makin mulus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Lawan Ketar-ketir, Budi-Kaesang Bisa Menang Jika Maju Pilkada Jakarta karena Berada di Lingkaran Kekuasaan

Bikin Lawan Ketar-ketir, Budi-Kaesang Bisa Menang Jika Maju Pilkada Jakarta karena Berada di Lingkaran Kekuasaan

Kotak Suara | Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:18 WIB

Poster Budi-Kaesang Maju Pilkada Jakarta Dianggap Kode, PSI: Kami Senang dan Bangga

Poster Budi-Kaesang Maju Pilkada Jakarta Dianggap Kode, PSI: Kami Senang dan Bangga

Kotak Suara | Jum'at, 31 Mei 2024 | 13:39 WIB

Tim Prabowo-Gibran Datangi Kantor Sri Mulyani, Bahas Program Janji Kampanye

Tim Prabowo-Gibran Datangi Kantor Sri Mulyani, Bahas Program Janji Kampanye

Bisnis | Jum'at, 31 Mei 2024 | 13:25 WIB

Polemik Putusan MA Ubah Syarat Batas Usia Kepala Daerah, Karpet Merah Buat Kaesang?

Polemik Putusan MA Ubah Syarat Batas Usia Kepala Daerah, Karpet Merah Buat Kaesang?

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 13:23 WIB

Dibocorkan Keponakan Prabowo, Gerindra Sudah Kantongi Nama Cagub Jakarta Hasil Kesepakatan dengan KIM

Dibocorkan Keponakan Prabowo, Gerindra Sudah Kantongi Nama Cagub Jakarta Hasil Kesepakatan dengan KIM

Kotak Suara | Jum'at, 31 Mei 2024 | 13:00 WIB

Posternya Sudah Beredar, Budi Djiwandono Pastikan Tak Maju Pilgub Jakarta Usai Dapat Arahan Ini dari Prabowo

Posternya Sudah Beredar, Budi Djiwandono Pastikan Tak Maju Pilgub Jakarta Usai Dapat Arahan Ini dari Prabowo

Kotak Suara | Jum'at, 31 Mei 2024 | 12:48 WIB

Terkini

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:26 WIB

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:42 WIB