Ormas Keagamaan Boleh 'Main' Tambang Ajang Bagi-bagi Kue? Pemerintah Bantah: Ungkit UUD hingga HAM!

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Minggu, 02 Juni 2024 | 16:10 WIB
Ormas Keagamaan Boleh 'Main' Tambang Ajang Bagi-bagi Kue? Pemerintah Bantah: Ungkit UUD hingga HAM!
Ilustrasi Tambang--Ormas Keagamaan Boleh 'Main' Tambang Ajang Bagi-bagi Kue, Pemerintah Bantah: Ungkit UUD hingga HAM!

Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar membantah anggapan aturan yang memperbolehkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kelola tambang sebagai upaya pemerintah bagi-bagi kue. Siti Nurbaya meminta agar melihat dasar aturan tersebut dibuat.

"Enggak, enggak. Hayok makanya lihat dari dasarnya,"  kata Siti di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Menteri Siti Nurbaya pun menyinggung mengenai manusia yang memiliki hak asasi untuk menjadi produktif.

"Gini lho ya, Undang-Undang Dasar itu kan mengatakan bahwa adalah hak asasi manusia untuk manusia menjadi produktif. Jadi ruang-ruang prokdutivitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan," kata Siti.

  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. (Suara.com/Novian)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. (Suara.com/Novian)

Sebelumnya, Siti memastikan izin pengelolaan izin tambang ke ormas keagamaan dilakukan secara profesional, melalui sayap bisnis masing-masing ormas yang mengajukan.

"Nah jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya," kata Siti.

Menurut Siti, hal tersebut yang menjadi pertimbangan mengapa pemerintah memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Ia memandang pengelolaan tambang yang dilakukan secara profesional bisnis itu lebih baik ketimbang ormas harus mengajukan proposal.

"Nah ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya," tutur Siti.

Siti memastikan perlakuan yang diberikan akan sama terhadap ormas keagamaan yang nantinya ikut mengelola tambang.

baca juga

Diizinkan Kelola Tambang

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memberikan izin organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola tambang. Presiden Jokowi sudah meneken aturan terkait hal tersebut pada 30 Mei 2024.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan amanah saat memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Dumai, Riau, Sabtu (1/6/2024). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan amanah saat memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Dumai, Riau, Sabtu (1/6/2024). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Aturan ormas keagaman bisa mengelola izin tambangtertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. 

Pemberian izin tambang mineral dan batunara atau minerba kepada ormas keagamaan terdapat dalam Pasal 83A ayat 1 mengenai Wilayah Izin Usaha Khusus (WIUPK).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal tersebut.

WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK adalah wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal!

Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal!

News | Minggu, 02 Juni 2024 | 15:39 WIB

Fakta-fakta Ormas Keagamaan Urus Tambang, Bagaimana Aturan dan Siapa Saja yang Diuntungkan?

Fakta-fakta Ormas Keagamaan Urus Tambang, Bagaimana Aturan dan Siapa Saja yang Diuntungkan?

News | Sabtu, 01 Juni 2024 | 22:49 WIB

Resmi! Jokowi Restui Ormas Keagamaan 'Main' Tambang

Resmi! Jokowi Restui Ormas Keagamaan 'Main' Tambang

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 16:53 WIB

Bagi-bagi Proyek Tambang ke Ormas Ala Bahlil, Ketum GP Ansor: Ide Bagus, Kalau Diajak Ngobrol Boleh!

Bagi-bagi Proyek Tambang ke Ormas Ala Bahlil, Ketum GP Ansor: Ide Bagus, Kalau Diajak Ngobrol Boleh!

Bisnis | Kamis, 16 Mei 2024 | 13:17 WIB

Terkini

Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR

Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:31 WIB

Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan

Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan

Sumut | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:29 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:26 WIB

Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten

Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten

Banten | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:20 WIB

Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?

Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:18 WIB

Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan

Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17 WIB

Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur

Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17 WIB

HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Sumut | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:07 WIB

Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total

Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:06 WIB

Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah

Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:04 WIB

×