SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Eks Jubir KPK Akan Bersaksi Di Sidang SYL Hari Ini
Senin, 03 Juni 2024 | 09:37 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kuasa Hukum Klaim 7 Saksi Tak Bisa Buktikan Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto
25 April 2025 | 18:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI