Video Aksi Brutal Eks Pemain Timnas Indonesia Keroyok Wasit, Terancam 5 Tahun Penjara

Ronald Seger Prabowo

Senin, 03 Juni 2024 | 13:06 WIB
Video Aksi Brutal Eks Pemain Timnas Indonesia Keroyok Wasit, Terancam 5 Tahun Penjara
Mantan pemain Timnas Indonesia, Wahyu Wijiastanto (topi putih) tertangkap kamera ikut terlibat dalam pengeroyokan wasit di sebuah turnamen antarkampung atau tarkam bertajuk Piala Bupati Semarang, Bener Bersatu Cup 3. [Instagram @forumwasitindonesia]

Suara.com - Aksi brutal pengeroyokan wasit terjadi dalam sebuah turnamen antarkampung atau tarkam bertajuk Piala Bupati Semarang, Bener Bersatu Cup 3.

Final yang digelar Minggu (2/6/2024) yang mempertemukan PS Putra Bakti melawan PS Ar Rafi di Lapangan Pule Desa Bener, Kabupaten Semarang, berakhir ricuh usai wasit Hadi Suroso menjadi pengeroyokan.

Ironisnya, terduga pelaku pengeroyokan adalah sederet pemain profesional, Liga 1 hingga mantan pemain Timnas Indonesia.

Dalam unggahan akun Instagram @pengamatsepakbola dari keterangan sang wasit, pemain-pemain seperti Bayu Pradana, Komarudin, Ilham Mahendra, Hery Susanto ikut mengeroyok dirinya.

"Wasit cadangan dan wasit yang merupakan anggota TNI ini tidak akan tinggal diam dan akan segera membuat laporan kepada polisi atas kasus penganiayaan," tulis postingan akun tersebut yang dilansir Suara.com, Senin (3/6/2024).

Tak hanya itu, warganet juga menyoroti aksi brutal mantan bek Timnas Indonesia, Wahyu Wijiastanto yang ikut mengeroyok sang pengadil.

"Wasit pertandingan tarkam dikeroyok sejumlah pemain termasuk pemain Liga 1 hingga opname di RS dalam pertandingan tarkam di Kabupaten Semarang kemarin sore," tambah penjelasan akun tersebut.

Dalam unggahan lain, @forumwasitindonesia juga melaporkan kasus itu ke Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI) dan penegak hukum.

"Kami berharap APPI untuk memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan tontonan yang tidak patut dicontoh dari pemain yang berlabel profesional," tambahnya.

"Sementara wasit masih opname di rumah sakit. Demikian semoga bisa menjadi atensi serius untuk pihak APPI menanggapi permasalahan ini," jelas akun tersebut.

Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit dan berencana membawa aksi pengeroyokan ke jalur hukum. Jika berlanjut, tak menutup kemungkinan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dijelaskan pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan yang diatur tersendiri dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven, Segera Debut di Timnas Indonesia?

Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven, Segera Debut di Timnas Indonesia?

Bola | Senin, 03 Juni 2024 | 12:40 WIB

Witan Sulaeman Sempat Diminta Shin Tae-yong Tunda Haji, Toleransi Beragama sang Pelatih Disinggung

Witan Sulaeman Sempat Diminta Shin Tae-yong Tunda Haji, Toleransi Beragama sang Pelatih Disinggung

Lifestyle | Senin, 03 Juni 2024 | 12:57 WIB

Reaksi Kocak Shin Tae-yong di Laga Indonesia vs Tanzania, Netizen: Ekspresi Lihat Banner Nathan

Reaksi Kocak Shin Tae-yong di Laga Indonesia vs Tanzania, Netizen: Ekspresi Lihat Banner Nathan

Bola | Senin, 03 Juni 2024 | 13:00 WIB

Terkini

MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan

MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 22:10 WIB

Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat

Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:15 WIB

Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat

Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:04 WIB

'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M

'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:03 WIB

Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:02 WIB

Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas

Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:52 WIB

Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun

Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:35 WIB

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:19 WIB

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:04 WIB

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:02 WIB