Video Aksi Brutal Eks Pemain Timnas Indonesia Keroyok Wasit, Terancam 5 Tahun Penjara

Ronald Seger Prabowo

Senin, 03 Juni 2024 | 13:06 WIB
Video Aksi Brutal Eks Pemain Timnas Indonesia Keroyok Wasit, Terancam 5 Tahun Penjara
Mantan pemain Timnas Indonesia, Wahyu Wijiastanto (topi putih) tertangkap kamera ikut terlibat dalam pengeroyokan wasit di sebuah turnamen antarkampung atau tarkam bertajuk Piala Bupati Semarang, Bener Bersatu Cup 3. [Instagram @forumwasitindonesia]

Suara.com - Aksi brutal pengeroyokan wasit terjadi dalam sebuah turnamen antarkampung atau tarkam bertajuk Piala Bupati Semarang, Bener Bersatu Cup 3.

Final yang digelar Minggu (2/6/2024) yang mempertemukan PS Putra Bakti melawan PS Ar Rafi di Lapangan Pule Desa Bener, Kabupaten Semarang, berakhir ricuh usai wasit Hadi Suroso menjadi pengeroyokan.

Ironisnya, terduga pelaku pengeroyokan adalah sederet pemain profesional, Liga 1 hingga mantan pemain Timnas Indonesia.

Dalam unggahan akun Instagram @pengamatsepakbola dari keterangan sang wasit, pemain-pemain seperti Bayu Pradana, Komarudin, Ilham Mahendra, Hery Susanto ikut mengeroyok dirinya.

"Wasit cadangan dan wasit yang merupakan anggota TNI ini tidak akan tinggal diam dan akan segera membuat laporan kepada polisi atas kasus penganiayaan," tulis postingan akun tersebut yang dilansir Suara.com, Senin (3/6/2024).

Tak hanya itu, warganet juga menyoroti aksi brutal mantan bek Timnas Indonesia, Wahyu Wijiastanto yang ikut mengeroyok sang pengadil.

"Wasit pertandingan tarkam dikeroyok sejumlah pemain termasuk pemain Liga 1 hingga opname di RS dalam pertandingan tarkam di Kabupaten Semarang kemarin sore," tambah penjelasan akun tersebut.

Dalam unggahan lain, @forumwasitindonesia juga melaporkan kasus itu ke Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI) dan penegak hukum.

"Kami berharap APPI untuk memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan tontonan yang tidak patut dicontoh dari pemain yang berlabel profesional," tambahnya.

baca juga

"Sementara wasit masih opname di rumah sakit. Demikian semoga bisa menjadi atensi serius untuk pihak APPI menanggapi permasalahan ini," jelas akun tersebut.

Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit dan berencana membawa aksi pengeroyokan ke jalur hukum. Jika berlanjut, tak menutup kemungkinan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dijelaskan pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan yang diatur tersendiri dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven, Segera Debut di Timnas Indonesia?

Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven, Segera Debut di Timnas Indonesia?

Bola | Senin, 03 Juni 2024 | 12:40 WIB

Witan Sulaeman Sempat Diminta Shin Tae-yong Tunda Haji, Toleransi Beragama sang Pelatih Disinggung

Witan Sulaeman Sempat Diminta Shin Tae-yong Tunda Haji, Toleransi Beragama sang Pelatih Disinggung

Lifestyle | Senin, 03 Juni 2024 | 12:57 WIB

Reaksi Kocak Shin Tae-yong di Laga Indonesia vs Tanzania, Netizen: Ekspresi Lihat Banner Nathan

Reaksi Kocak Shin Tae-yong di Laga Indonesia vs Tanzania, Netizen: Ekspresi Lihat Banner Nathan

Bola | Senin, 03 Juni 2024 | 13:00 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:23 WIB

×