Buron Setahun usai Bunuh Pedagang, Pemuda asal Sukabumi Dihadiahi Timah Panas usai Kepegok Ngumpet di Kos-kosan Jakbar

Agung Sandy Lesmana

Senin, 03 Juni 2024 | 17:22 WIB
Buron Setahun usai Bunuh Pedagang, Pemuda asal Sukabumi Dihadiahi Timah Panas usai Kepegok Ngumpet di Kos-kosan Jakbar
Ilustrasi---Buron Setahun usai Bunuh Pedagang, Pemuda asal Sukabumi Dihadiahi Timah Panas usai Kepegok Ngumpet di Kos-kosan Jakbar. (unsplash)

Suara.com - Lokasi persembunyian SB, pembunuh pedagang di Pasar Cisaat, Sukabumi akhirnya terungkap. SB ternyata nyaris setahun tahun bersembunyi di Jakarta. 

Namun, pelarian pemuda berusia 24 tahun itu ternyata sia-sia setelah polisi mengendus sebuah indekos di kawasan Jakarta Barat yang menjadi tempat persembunyian tersangka. Bahkan, polisi terpaksa menghadiahkan timah panas kepada SB lantaran dianggap melawan ketika ditangkap. 

"Tersangka yang merupakan pelaku utama kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang di Pasar Cisaat, tepatnya di Jalan Raya Kadudampit, Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jabar, pada 15 Juli 2023, berhasil ditangkap di salah satu tempat kos di Jakarta Barat pada Minggu (2/6)," kata Kepala Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Setyawan Wibowo dikutip dari Antara, Senin (3/6/2024).

Menurut Ari, selama dalam pelarian, SB sering berpindah-pindah tempat, seperti ke wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, serta beberapa lokasi di Jakarta.

Sehari sebelum ditangkap di sebuah tempat kos pada Sabtu (1/6), tersangka sempat teridentifikasi berada di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Namun, terduga pelaku pembunuhan terhadap P (56) setahun lalu itu melarikan diri dari kejaran Tim Resmob Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Berkat kerja keras tim di lapangan, SB akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya tersebut.

Untuk menangkap tersangka yang juga residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada 2019, Satreksrim Polres Sukabumi Kota membutuhkan waktu hampir setahun karena SB kerap berpindah-pindah dan dikenal licin.

"Bahkan, saat hendak ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga harus dilakukan tindak tegas terukur, yakni melumpuhkan pemuda ini dengan cara dihadiahi timah panas pada betis sebelah kanan oleh petugas yang melakukan penangkapan," tambahnya.

Kapolres mengatakan pada kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, ada dua terduga pelaku, yang pelaku lainnya berinisial A (26) ditangkap beberapa hari setelah kejadian dan sudah divonis hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

baca juga

Hingga saat ini SB masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk mengungkap motif pelaku nekat menghabisi nyawa seorang pedagang yang biasa berjualan di Pasar Cisaat.

Keterangan yang diberikan tersangka kepada penyidik, aksi penusukan ini dilakukan karena SB tersinggung ditegur oleh korban saat sepeda motor yang digunakan tersangka bertabrakan dengan sepeda motor korban.

Saat kejadian, sempat terjadi cek-cok mulut antara keduanya, namun dilerai oleh warga.

Menyimpan dendam kepada korban, SB dan A akhirnya datang lagi ke Pasar Cisaat untuk mencari korban.

Saat korban sedang menjajakan barang dagangannya, SB menusukkan senjata tajamnya ke tubuh korban beberapa kali hingga meninggal dunia.

Tersangka SB dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Orang-orang yang Bantu Harun Masiku Buron, Mahasiswi Bernama Melita Ikut Diperiksa KPK

Usut Orang-orang yang Bantu Harun Masiku Buron, Mahasiswi Bernama Melita Ikut Diperiksa KPK

News | Senin, 03 Juni 2024 | 16:10 WIB

Ngamuk Kepalanya Kena Bola, Guru SD di Sukabumi Jambak hingga Cekik Muridnya di Kelas

Ngamuk Kepalanya Kena Bola, Guru SD di Sukabumi Jambak hingga Cekik Muridnya di Kelas

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 21:40 WIB

Caleg Terpilih Kota Aceh Ditangkap Bareskrim Polri, Ternyata Jadi Buron Kasus Narkoba

Caleg Terpilih Kota Aceh Ditangkap Bareskrim Polri, Ternyata Jadi Buron Kasus Narkoba

News | Minggu, 26 Mei 2024 | 17:00 WIB

Pria Asal Sukabumi Viral Usai Ngaku Pernah Nikah 28 Kali, Kini Istrinya Dua

Pria Asal Sukabumi Viral Usai Ngaku Pernah Nikah 28 Kali, Kini Istrinya Dua

News | Sabtu, 25 Mei 2024 | 15:19 WIB

Terkini

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB