Buron Setahun usai Bunuh Pedagang, Pemuda asal Sukabumi Dihadiahi Timah Panas usai Kepegok Ngumpet di Kos-kosan Jakbar

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 03 Juni 2024 | 17:22 WIB
Buron Setahun usai Bunuh Pedagang, Pemuda asal Sukabumi Dihadiahi Timah Panas usai Kepegok Ngumpet di Kos-kosan Jakbar
Ilustrasi---Buron Setahun usai Bunuh Pedagang, Pemuda asal Sukabumi Dihadiahi Timah Panas usai Kepegok Ngumpet di Kos-kosan Jakbar. (unsplash)

Suara.com - Lokasi persembunyian SB, pembunuh pedagang di Pasar Cisaat, Sukabumi akhirnya terungkap. SB ternyata nyaris setahun tahun bersembunyi di Jakarta. 

Namun, pelarian pemuda berusia 24 tahun itu ternyata sia-sia setelah polisi mengendus sebuah indekos di kawasan Jakarta Barat yang menjadi tempat persembunyian tersangka. Bahkan, polisi terpaksa menghadiahkan timah panas kepada SB lantaran dianggap melawan ketika ditangkap. 

"Tersangka yang merupakan pelaku utama kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang di Pasar Cisaat, tepatnya di Jalan Raya Kadudampit, Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jabar, pada 15 Juli 2023, berhasil ditangkap di salah satu tempat kos di Jakarta Barat pada Minggu (2/6)," kata Kepala Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Setyawan Wibowo dikutip dari Antara, Senin (3/6/2024).

Menurut Ari, selama dalam pelarian, SB sering berpindah-pindah tempat, seperti ke wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, serta beberapa lokasi di Jakarta.

Sehari sebelum ditangkap di sebuah tempat kos pada Sabtu (1/6), tersangka sempat teridentifikasi berada di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Namun, terduga pelaku pembunuhan terhadap P (56) setahun lalu itu melarikan diri dari kejaran Tim Resmob Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Berkat kerja keras tim di lapangan, SB akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya tersebut.

Untuk menangkap tersangka yang juga residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada 2019, Satreksrim Polres Sukabumi Kota membutuhkan waktu hampir setahun karena SB kerap berpindah-pindah dan dikenal licin.

"Bahkan, saat hendak ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga harus dilakukan tindak tegas terukur, yakni melumpuhkan pemuda ini dengan cara dihadiahi timah panas pada betis sebelah kanan oleh petugas yang melakukan penangkapan," tambahnya.

Kapolres mengatakan pada kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, ada dua terduga pelaku, yang pelaku lainnya berinisial A (26) ditangkap beberapa hari setelah kejadian dan sudah divonis hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Hingga saat ini SB masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk mengungkap motif pelaku nekat menghabisi nyawa seorang pedagang yang biasa berjualan di Pasar Cisaat.

Keterangan yang diberikan tersangka kepada penyidik, aksi penusukan ini dilakukan karena SB tersinggung ditegur oleh korban saat sepeda motor yang digunakan tersangka bertabrakan dengan sepeda motor korban.

Saat kejadian, sempat terjadi cek-cok mulut antara keduanya, namun dilerai oleh warga.

Menyimpan dendam kepada korban, SB dan A akhirnya datang lagi ke Pasar Cisaat untuk mencari korban.

Saat korban sedang menjajakan barang dagangannya, SB menusukkan senjata tajamnya ke tubuh korban beberapa kali hingga meninggal dunia.

Tersangka SB dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Orang-orang yang Bantu Harun Masiku Buron, Mahasiswi Bernama Melita Ikut Diperiksa KPK

Usut Orang-orang yang Bantu Harun Masiku Buron, Mahasiswi Bernama Melita Ikut Diperiksa KPK

News | Senin, 03 Juni 2024 | 16:10 WIB

Ngamuk Kepalanya Kena Bola, Guru SD di Sukabumi Jambak hingga Cekik Muridnya di Kelas

Ngamuk Kepalanya Kena Bola, Guru SD di Sukabumi Jambak hingga Cekik Muridnya di Kelas

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 21:40 WIB

Caleg Terpilih Kota Aceh Ditangkap Bareskrim Polri, Ternyata Jadi Buron Kasus Narkoba

Caleg Terpilih Kota Aceh Ditangkap Bareskrim Polri, Ternyata Jadi Buron Kasus Narkoba

News | Minggu, 26 Mei 2024 | 17:00 WIB

Pria Asal Sukabumi Viral Usai Ngaku Pernah Nikah 28 Kali, Kini Istrinya Dua

Pria Asal Sukabumi Viral Usai Ngaku Pernah Nikah 28 Kali, Kini Istrinya Dua

News | Sabtu, 25 Mei 2024 | 15:19 WIB

Terkini

Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi

Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:59 WIB

Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini

Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:47 WIB

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:45 WIB

Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:32 WIB

Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL

Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:24 WIB

Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?

Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:15 WIB

Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik

Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:06 WIB

Dugaan Anggota Terlibat, Mabes TNI Selidiki Kasus Air Keras Andrie Yunus

Dugaan Anggota Terlibat, Mabes TNI Selidiki Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01 WIB

Redam Konflik Berdarah, PBB Sambut Baik Jeda Pertempuran Afghanistan-Pakistan Jelang Lebaran

Redam Konflik Berdarah, PBB Sambut Baik Jeda Pertempuran Afghanistan-Pakistan Jelang Lebaran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:56 WIB

Dua Jenderal Iran Tewas, AS Mulai Tinggalkan NATO dan Australia?

Dua Jenderal Iran Tewas, AS Mulai Tinggalkan NATO dan Australia?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:55 WIB