Ternyata Dhony Lebih Dulu Ajukan Mundur, 6 Hal Yang Perlu Diketahui Soal Otorita IKN

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 04 Juni 2024 | 09:37 WIB
Ternyata Dhony Lebih Dulu Ajukan Mundur, 6 Hal Yang Perlu Diketahui Soal Otorita IKN
Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe. [Ist]

Selain mengumumkan pengunduran diri Bambang dan Dhony, Mensesneg Pratikno juga menjelaskan siapa yang akan menggantikan posisi mereka.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjadi Plt Kepala Otorita IKN.

Jokowi juga mengangkat Wakil Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.

Menurut Mensesneg, Basuki dan Raja Juli Antoni akan menjalankan tugas tersebut sampai ditunjuknya kepala Otorita IKN dan wakil kepala Otorita IKN yang definitif.

"Kita lihat perkembangan," ujar Pratikno.

Tugas Basuki Dan Raja Juli Di IKN

Sebagai Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono diberi mandat oleh Presiden Jokowi untuk mempercepat realisasi program pembangunan Ibu Kota Nusantara melalui penyelesaian persoalan status tanah dan pembentukan pemerintah daerah khusus IKN.

Dijelaskannya, percepatan program pembangunan IKN fokus pada "urban design yang dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat".

Akan tetapi, menurutnya, pelaksanaan program tersebut terganjal persoalan status tanah untuk kepentingan investasi di IKN.

Baca Juga: Rocky Gerung Singgung Jokowi soal Tapera: Mana Kita Tahu Dana Dipakai Buat IKN

Untuk mengatasi itu, Presiden Jokowi mengangkat Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni sebagai Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita IKN.

Menurut Basuki, investor membutuhkan kepastian hukum atas status tanah di IKN untuk menjamin investasi mereka.

"Jadi, kami berdua akan segera memutuskan status tanah di IKN ini, apakah dijual atau disewa? Kami ingin mempercepat itu sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasi," katanya.

Selain itu, keduanya diberi tugas untuk mempersiapkan embrio skema Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN, seiring dengan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

"Karena nanti begitu Perpres (Peraturan Presiden) ditandatangani Bapak Presiden tentang IKN maka akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut. IKN tidak serta merta menjadi Pemdasus karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN," ujarnya.

Pemdasus akan disiapkan tersendiri melalui peran satuan tugas bersama Kementerian Dalam Negeri, kata Basuki menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI