"Ini Mah Malak!" Warganet Geram Jokowi Ancam Denda Pekerja yang Tolak Bayar Tapera

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 04 Juni 2024 | 16:19 WIB
"Ini Mah Malak!" Warganet Geram Jokowi Ancam Denda Pekerja yang Tolak Bayar Tapera
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meresmikan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/12/2023). [Screenshot YouTube Sekretariat Presiden]

Warganet lain bahkan menilai bahwa Tapera tak jauh berbeda, bahkan lebih buruk dari pinjaman online alias pinjol.

"Lebih parah dari pinjol. Pinjol mah kita di denda karna telat bayar, lah ini kaga mau nabung didenda," timpal warganet lain.

Mengenal denda iuran Tapera

Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, menyebut bahwa pekerja dan perusahaan yang enggan membayar iuran tersebut akan mendapat sanksi, sebagaimana tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.

Pihak freelancer atau pekerja mandiri akan mendapat sanksi berikut:

  1. Pekerja mandiri yang melanggar ketentuan yang berlaku akan dikenakan peringatan tertulis.
  2. Sanksi peringatan tertulis dilakukan oleh BP Tapera.3. Pengenaan sanksi peringatan tertulis dilakukan sebanyak dua kali.
  3. Pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Kedua, jika tenggat waktu peringatan pertama tidak diindahkan maka BP Tapera mengajukan peringatan kedua dengan jangka waktu yang sama yakni 10 hari kerja.

Tak hanya pekerja, pemberi kerja juga akan mendapat sanksi dalam bentuk:

  1. Peringatan tertulis
  2. Denda administratif
  3. Mempublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja
  4. Pembekuan izin usaha
  5. Pencabutan izin usaha

Kontributor : Armand Ilham

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI