Buntut dari aksinya itu, PH dan AA terancam hukuman penjara sembilan tahun. Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Antara)
Tukar Uang Receh Rp400 Ribu tapi Mintanya Rp2,5 Juta, Aksi Bang Jago Jukir Liar di Palmerah Berakhir Dibui
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Rabu, 05 Juni 2024 | 13:10 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kasus Codeblu vs Clairmont, Polisi Segera Panggil R Buat Diperiksa
09 April 2025 | 08:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI