Tukar Uang Receh Rp400 Ribu tapi Mintanya Rp2,5 Juta, Aksi Bang Jago Jukir Liar di Palmerah Berakhir Dibui

Rabu, 05 Juni 2024 | 13:10 WIB
Tukar Uang Receh Rp400 Ribu tapi Mintanya Rp2,5 Juta, Aksi Bang Jago Jukir Liar di Palmerah Berakhir Dibui
Kedua jukir liar peras karyawan toko di Palmerah, Jakarta Barat dengan modus tukar uang receh. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Buntut dari aksinya itu, PH dan AA terancam hukuman penjara sembilan tahun. Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI