Jadi Pemicu Kasus Briptu FN Bakar Suami, Berapa Besaran Gaji Ke-13 Bagi Polri?

Farah Nabilla

Senin, 10 Juni 2024 | 13:30 WIB
Jadi Pemicu Kasus Briptu FN Bakar Suami, Berapa Besaran Gaji Ke-13 Bagi Polri?
Ilustrasi uang - Gaji ke-13 (Freepik)

Suara.com - Gaji ke-13 tengah menjadi pembicaraan usai kasus polwan di Mojokerto yakni Briptu FN (28) membakar suaminya, Briptu RDW (27) di Mojokerto Jawa Timur.

Aksi yang menyebabkan polisi tersebut tewas diduga berawal ketika FN memeriksa rekening untuk mengecek gaji ke-13. Ternyata, nominal gaji yang baru cair bulan ini tersebut hanya sisa Rp800 ribu.

Hal ini diduga menjadi salah satu penyebab Briptu FN meluapkan emosinya karena menduga gaji yang sifatnya diberikan setahun sekali itu tersebut habis untuk judi online.

"Terduga pelaku melakukan pengecekan ATM milik suaminya dan didapati bahwa gaji ke-13 senilai Rp2.800.000 tersisa tinggal Rp 800.000," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri menceritakan kronologi kejadian pembakaran.

Nominal gaji ke-13 ini pun menjadi perbincangan. Lantas berapa sebenarnya gaji ke-13 bagi TNI/Polri dan Aparatur Sipil Negara?

Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 bagi ASN, TNI/Polri termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Gaji ke-13 Polri tidak memiliki nominal yang pasti karena besarannya tergantung pada beberapa faktor, yaitu:

1. Pangkat dan Golongan: Semakin tinggi pangkat dan golongan, semakin besar gaji pokoknya.

baca juga

2. Tunjangan: Tiap daerah memiliki besaran tunjangan yang berbeda-beda.

3. Status Pernikahan: Apakah sudah menikah atau belum, dan apakah memiliki anak atau tidak.

Contoh perhitungan:

Seorang Bintara Polri dengan pangkat Brigadir dengan gaji pokok Rp 4.000.000, tunjangan keluarga Rp 500.000, tunjangan pangan Rp 200.000, tunjangan jabatan Rp 1.000.000, dan tunjangan kinerja Rp 2.500.000, maka perkiraan gaji ke-13-nya adalah:

Gaji pokok + Tunjangan keluarga + Tunjangan pangan + Tunjangan jabatan + Tunjangan kinerja = Rp 8.200.000 (total gaji bulanan)

Rp 8.200.000 x 13 = Rp 106.600.000 (total gaji ke-13)

Namun, perlu diingat bahwa ini hanya perkiraan dan besaran sebenarnya bisa berbeda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alhamdulillah! Tunjangan Profesi Guru dan Gaji 13 di Aceh Cair

Alhamdulillah! Tunjangan Profesi Guru dan Gaji 13 di Aceh Cair

News | Sabtu, 08 Juni 2024 | 18:30 WIB

Pentingnya Menggunakan Kalkulator Penerimaan Polri

Pentingnya Menggunakan Kalkulator Penerimaan Polri

Press Release | Rabu, 05 Juni 2024 | 15:00 WIB

Gak Ngaruh Banjir Kritik Publik, RUU TNI-Polri Tetap Dilanjut DPR

Gak Ngaruh Banjir Kritik Publik, RUU TNI-Polri Tetap Dilanjut DPR

News | Selasa, 04 Juni 2024 | 17:35 WIB

Viral Banyak Anggota Polri Terciduk Live TikTok Jam 9 Pagi Saat Kerja, Tuai Pro Kontra

Viral Banyak Anggota Polri Terciduk Live TikTok Jam 9 Pagi Saat Kerja, Tuai Pro Kontra

News | Selasa, 04 Juni 2024 | 14:44 WIB

Terkini

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:47 WIB

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

Banten | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:37 WIB

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

×