Kejagung Jerat 3 Tersangka Kasus Timah Pasal TPPU: Cuci Uang Korupsi, Beli Aset Pakai Nama Orang Lain

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 13 Juni 2024 | 18:33 WIB
Kejagung Jerat 3 Tersangka Kasus Timah Pasal TPPU: Cuci Uang Korupsi, Beli Aset Pakai Nama Orang Lain
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat pelimpahan tahap dua 10 tersangka kasus korupsi timah di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024). (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, ketiga tersangka yang dijerat TPPU yakni Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias SG, Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP) dan Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI).

“Terhadap tersangka SG, SP, dan RI dikenakan selain pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 S 1 ke 1 KUHP," kata Harli, di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

Harli menyebut, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal TPPU lantaran diduga telah melakukan pencucian uang dengan mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSA milik tersangka HLN dengan dalih sebagai dana Corporate Social Responsibility.

"Kemudian melakukan pembelian beberapa aset dengan mengatasnamakan orang lain," ungkap Harli.

Kerugian negara dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 ini fantastis, mencapai Rp 300 trilun.

Sementara, hingga saat ini sudah 22 orang dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini. Satu di antaranya merupakan suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Kejaksaan Agung juga telah melakukan pelimpahan berkas tahap 2 terhadap 3 orang tersangka dalam perkara mega korupsi ini. Total sudah ada 13 tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan.

Bahkan satu di antaranya telah berstatus sebagai terdakwa lantaran telah menjalani persidangan di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Berikut 10 tersangka yang telah dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Kejari Jakarta Selatan:

  1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT),
  2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);
  3. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);
  4. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);
  5. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);
  6. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);
  7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);
  8. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);
  9. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);
  10. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Depan DPR, Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp 15 Triliun, Total Jadi Rp 26 T

Di Depan DPR, Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp 15 Triliun, Total Jadi Rp 26 T

News | Kamis, 13 Juni 2024 | 17:08 WIB

Tak Ada Nama Harvey Moeis, Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Korupsi Timah Ke Kejari Jaksel

Tak Ada Nama Harvey Moeis, Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Korupsi Timah Ke Kejari Jaksel

News | Kamis, 13 Juni 2024 | 15:25 WIB

Adik SYL Bungkam Usai Diperiksa KPK Di Kasus Dugaan TPPU

Adik SYL Bungkam Usai Diperiksa KPK Di Kasus Dugaan TPPU

News | Rabu, 12 Juni 2024 | 17:08 WIB

Hari Ini Diperiksa, Apa yang Dikorek KPK ke Adik Kandung SYL Andi Tenri Angka Yasin Limpo?

Hari Ini Diperiksa, Apa yang Dikorek KPK ke Adik Kandung SYL Andi Tenri Angka Yasin Limpo?

News | Senin, 10 Juni 2024 | 13:19 WIB

Daftar 91 Mobil dan Motor di Garasi Rumah Rita Widyasari, Eks Bupati Kutai Kartanegara Terjerat TPPU

Daftar 91 Mobil dan Motor di Garasi Rumah Rita Widyasari, Eks Bupati Kutai Kartanegara Terjerat TPPU

Lifestyle | Senin, 10 Juni 2024 | 12:00 WIB

Akhir Nasib Rita Widyasari, Kekayaan Cash Rp8,7 Miliar sampai 195 Kendaraan Kini Disita KPK

Akhir Nasib Rita Widyasari, Kekayaan Cash Rp8,7 Miliar sampai 195 Kendaraan Kini Disita KPK

Lifestyle | Senin, 10 Juni 2024 | 10:12 WIB

Profil Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar Tersangka TPPU Pemilik Ratusan Kendaraan Mewah - Cash Rp8 Miliar

Profil Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar Tersangka TPPU Pemilik Ratusan Kendaraan Mewah - Cash Rp8 Miliar

Lifestyle | Minggu, 09 Juni 2024 | 17:12 WIB

Terkini

Apa itu Demo "No Kings" di Amerika? Gerakan Massal Warga Turunkan Donald Trump

Apa itu Demo "No Kings" di Amerika? Gerakan Massal Warga Turunkan Donald Trump

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:32 WIB

Eks Anggota BAIS Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Operasi Liar untuk Diskreditkan Presiden

Eks Anggota BAIS Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Operasi Liar untuk Diskreditkan Presiden

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:31 WIB

Polisi Klarifikasi Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Tambora: Bukan Prostitusi, Tapi Suka Sama Suka

Polisi Klarifikasi Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Tambora: Bukan Prostitusi, Tapi Suka Sama Suka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:28 WIB

Iran Siapkan Cara Baru Bikin Israel Makin Sengsara

Iran Siapkan Cara Baru Bikin Israel Makin Sengsara

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:27 WIB

Indonesia Menuju 300 Juta Penduduk, Siapkah Negara Menghadapinya?

Indonesia Menuju 300 Juta Penduduk, Siapkah Negara Menghadapinya?

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:26 WIB

Dasco Sebut Tak Ada Pembatasan Pembelian Pertalite dan Pertamax: Stok BBM Kita Cukup

Dasco Sebut Tak Ada Pembatasan Pembelian Pertalite dan Pertamax: Stok BBM Kita Cukup

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:14 WIB

Terungkap! Motif Keji Pembunuhan Mayat dalam Freezer di Bekasi, Gara-gara Tolak Ajakan Merampok

Terungkap! Motif Keji Pembunuhan Mayat dalam Freezer di Bekasi, Gara-gara Tolak Ajakan Merampok

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:13 WIB

BGN Tegaskan 93 Persen Anggaran MBG Langsung untuk Masyarakat, Bantah Isu Dana Rp335 Triliun

BGN Tegaskan 93 Persen Anggaran MBG Langsung untuk Masyarakat, Bantah Isu Dana Rp335 Triliun

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:10 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Polisi Belum Temukan Keterlibatan Warga Sipil

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Polisi Belum Temukan Keterlibatan Warga Sipil

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:05 WIB

DPR Apresiasi Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM, Dasco: Masyarakat Jangan Panik dan Menimbun

DPR Apresiasi Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM, Dasco: Masyarakat Jangan Panik dan Menimbun

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:59 WIB