Karyawan Bank di Maluku Tilap Dana Rp 1,5 Miliar Titipan BI untuk Judi Online

Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 15 Juni 2024 | 12:27 WIB
Karyawan Bank di Maluku Tilap Dana Rp 1,5 Miliar Titipan BI untuk Judi Online
Konferensi Pers pengungkapan kasus penggelapan dana oleh salah satu karyawan di Bank Maluku, Ambon. (ANTARA/Winda Herman)

Suara.com - Tim Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku meringkus seorang karyawan di salah satu bank berinisial ES alias Edi. Dia diduga melakukan penggelapan dana sekitar Rp1,5 miliar untuk bermain judi online.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Maluku setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 14 Maret 2024.

“Perbuatan pelaku ini dimulai dari Desember 2022 sampai dengan Desember 2023 selama setahun," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujrah Soumena, di Ambon, Sabtu (15/6/2024).

Hujrah menuturkan kasus ini berawal saat Bank Indonesia menitipkan uang sebesar Rp1,5 miliar pada Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea.

Penitipan uang tersebut berlangsung pada Desember 2022. Sejak dititipkan, kata Hujrah, pelaku kemudian melakukan penarikan secara bertahap dengan jumlah yang ditarik bervariasi hingga Desember 2023.

Dia menjelaskan setiap bulan pelaku melakukan penarikan dengan jumlah berbeda-beda, seperti Rp100 juta, Rp200 juta hingga uang titipan BI itu sebesar Rp1,5 miliar habis. Selama kurun waktu setahun, pelaku membuat pencatatan palsu.

"Perbuatan pelaku ini melakukan pencatatan dan register, kemudian diedit lagi ke sistem Bank Maluku Cabang Namlea, sehingga seakan-akan uang itu masih ada. Setelah dicek Rp 1,5 miliar itu sudah habis," ungkapnya.

Hujtah mengatakan pelaku kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada petugas, ES mengaku sebagian besar uang tersebut habis dipakai bermain judi online. Sementara sebagian lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

baca juga

"Uang tersebut oleh Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea sudah dipulihkan kembali, sehingga status uang milik Bank Indonesia itu telah normal," terangnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku diamankan di ruang tahanan Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama lima belas tahun," ucap Hujrah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbitkan Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online, Jokowi Tunjuk Menko Polhukam Jadi Ketua

Terbitkan Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online, Jokowi Tunjuk Menko Polhukam Jadi Ketua

News | Sabtu, 15 Juni 2024 | 11:34 WIB

Bersih-bersih Internal, Polres Anambas Razia HP Anggota Cegah Judi Online

Bersih-bersih Internal, Polres Anambas Razia HP Anggota Cegah Judi Online

News | Sabtu, 15 Juni 2024 | 03:45 WIB

Panglima TNI Akan Pecat Anggota Terlibat Judi Online, Termasuk Oknum yang Gelapkan Dana Kesatuan untuk Judol?

Panglima TNI Akan Pecat Anggota Terlibat Judi Online, Termasuk Oknum yang Gelapkan Dana Kesatuan untuk Judol?

News | Jum'at, 14 Juni 2024 | 20:27 WIB

Nggak Ada Ampun, Panglima TNI Bakal Pecat Prajurit Yang Terlibat Judi Online

Nggak Ada Ampun, Panglima TNI Bakal Pecat Prajurit Yang Terlibat Judi Online

News | Jum'at, 14 Juni 2024 | 20:22 WIB

Terkini

Bukan Kisah Menyeramkan, Ini Keunikan Persahabatan di Buku The Skeleton and the Cat

Bukan Kisah Menyeramkan, Ini Keunikan Persahabatan di Buku The Skeleton and the Cat

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:33 WIB

Purbaya Akui Dicopot Prabowo Gegara Rombak Ratusan Pejabat Kemenkeu

Purbaya Akui Dicopot Prabowo Gegara Rombak Ratusan Pejabat Kemenkeu

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 14:32 WIB

Auto Glowing! 5 Rekomendasi Brightening Ampoule Pembasmi Noda Jerawat

Auto Glowing! 5 Rekomendasi Brightening Ampoule Pembasmi Noda Jerawat

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:30 WIB

Di Prai Ijing, Warga Merawat Tradisi Sambil Menghidupkan Kampung Lewat Pariwisata

Di Prai Ijing, Warga Merawat Tradisi Sambil Menghidupkan Kampung Lewat Pariwisata

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:30 WIB

Rekomendasi Warna Keberuntungan untuk Cat Kamar Berdasarkan Zodiak

Rekomendasi Warna Keberuntungan untuk Cat Kamar Berdasarkan Zodiak

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:29 WIB

Thierry Henry dan Legenda Arsenal Lain Bakal Gegerkan Stadion GBK

Thierry Henry dan Legenda Arsenal Lain Bakal Gegerkan Stadion GBK

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 14:29 WIB

Konten Mindfulness Maudy Ayunda Dikritik Tone Deaf, di Mana Letak Masalahnya?

Konten Mindfulness Maudy Ayunda Dikritik Tone Deaf, di Mana Letak Masalahnya?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:26 WIB

Agustyarsyah Pejabat Eselon I BPN Diperiksa Polisi di Kasus Mafia Tanah Modus 'Bayclin'

Agustyarsyah Pejabat Eselon I BPN Diperiksa Polisi di Kasus Mafia Tanah Modus 'Bayclin'

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:22 WIB

Amanda Rigby Umur Berapa? Disebut-sebut Akan Segera Dinikahi Andre Taulany

Amanda Rigby Umur Berapa? Disebut-sebut Akan Segera Dinikahi Andre Taulany

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 14:21 WIB

Dewa United Dorong Taisei Marukawa Jadi WNI, Punya Modal untuk Perkuat Timnas Indonesia

Dewa United Dorong Taisei Marukawa Jadi WNI, Punya Modal untuk Perkuat Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 14:20 WIB

×