Apa Itu PPDB? Sering Dikeluhkan Orang Tua Siswa

Muhammad Yunus Suara.Com
Senin, 17 Juni 2024 | 14:15 WIB
Apa Itu PPDB? Sering Dikeluhkan Orang Tua Siswa
Sejumlah orang tua calon siswa SMA mendatangi posko pengaduan PPDB di Dinas Pendidikan Sulsel, Rabu 5 Juni 2024 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Suara.com - PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru adalah sistem yang digunakan untuk proses penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah di Indonesia.

Proses ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK).

PPDB biasanya dilakukan setiap tahun ajaran baru dan bertujuan untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan secara transparan, adil, dan merata.

Sebelum adanya sistem PPDB, proses penerimaan siswa baru di Indonesia dilakukan secara manual oleh masing-masing sekolah. Calon siswa atau orang tua harus datang langsung ke sekolah untuk mendaftar.

Proses ini sering kali tidak transparan dan membuka peluang terjadinya praktik-praktik tidak sehat seperti KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

Komputerisasi

Seiring berkembangnya teknologi informasi, pemerintah Indonesia mulai menerapkan sistem komputerisasi dalam proses penerimaan siswa baru.

Ini dimulai sekitar awal tahun 2000-an. Sistem ini memungkinkan pendaftaran secara online yang lebih terstruktur dan efisien.

Pada tahun 2010, sistem PPDB mulai diterapkan secara online di beberapa kota besar di Indonesia.

Baca Juga: Apa Itu Infografis dan Elemen Utamanya

Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran, mengurangi antrian di sekolah, dan meningkatkan transparansi.

Contoh awal penerapan ini bisa dilihat di kota-kota seperti Jakarta dan Surabaya.

Zonasi

Pada 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia mengeluarkan kebijakan zonasi dalam PPDB.

Sistem zonasi bertujuan untuk mendistribusikan siswa secara lebih merata berdasarkan wilayah tempat tinggal, mengurangi disparitas antara sekolah favorit dan non-favorit, serta mendekatkan siswa dengan sekolah mereka.

Kebijakan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 dan diperbarui dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI