Apa Itu Hak Angket? Pengertian dan Sejarahnya

Muhammad Yunus

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:40 WIB
Apa Itu Hak Angket? Pengertian dan Sejarahnya
Sidang Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK di Jakarta, Selasa (29/8/2017). [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Hak angket adalah salah satu hak yang dimiliki oleh parlemen (DPR) untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Hak ini memungkinkan parlemen untuk meminta keterangan dan data dari pihak eksekutif, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.

Tujuannya adalah untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan tindakan pemerintah serta memastikan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan undang-undang dan kepentingan publik.

Sejarah Hak Angket

Hak angket memiliki akar dalam tradisi parlementer di Inggris. Parlemen Inggris, terutama Dewan Perwakilan, telah lama memiliki kekuasaan untuk menyelidiki berbagai urusan pemerintahan.

Tradisi ini kemudian diadopsi oleh negara-negara dengan sistem parlementer atau sistem yang mengadopsi unsur-unsur dari tradisi parlementer Inggris.

Di Indonesia, hak angket diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang terkait yang mengatur tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hak ini pertama kali digunakan oleh DPR pada tahun 1950-an, setelah Indonesia merdeka dan mulai mengadopsi sistem demokrasi parlementer.

Penggunaan Hak Angket di Indonesia

baca juga

Beberapa penggunaan hak angket yang menonjol dalam sejarah Indonesia antara lain:

1.Kasus Bulog (2001): DPR membentuk hak angket untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan Bulog (Badan Urusan Logistik).

2.Kasus Bank Century (2009): DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki bailout Bank Century yang dianggap kontroversial.

3.Kasus KPK (2017): DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proses Pelaksanaan:

Penggunaan hak angket harus diusulkan oleh sejumlah anggota DPR dan mendapatkan persetujuan mayoritas dalam rapat paripurna.

Setelah disetujui, dibentuklah panitia angket yang bertugas melakukan penyelidikan.

Panitia angket memiliki wewenang untuk memanggil pejabat pemerintah, saksi, dan ahli serta meminta dokumen yang relevan dengan penyelidikan.

Hasil penyelidikan kemudian disusun dalam bentuk laporan dan disampaikan kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

Hak angket merupakan instrumen penting dalam sistem checks and balances antara legislatif dan eksekutif.

Dengan adanya hak ini, parlemen dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif dan memastikan akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

Namun, penggunaannya sering kali menimbulkan kontroversi dan perdebatan politik, terutama jika dianggap memiliki motif politik tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu VPN dan Bagaimana Cara Menggunakan?

Apa Itu VPN dan Bagaimana Cara Menggunakan?

News | Minggu, 16 Juni 2024 | 12:04 WIB

Apa Itu HTS? Istilah Sering Dipakai dalam Hubungan, Ketahui Risikonya

Apa Itu HTS? Istilah Sering Dipakai dalam Hubungan, Ketahui Risikonya

Health | Jum'at, 14 Juni 2024 | 20:24 WIB

Apa Itu Penyakit Ain? Ini Pengertian dan Cara Mencegahnya

Apa Itu Penyakit Ain? Ini Pengertian dan Cara Mencegahnya

Health | Rabu, 12 Juni 2024 | 14:42 WIB

Terkini

Monitoring 24 Jam Selat Sunda Normal, Kabar Tsunami Akibat Erupsi GAK Dipastikan Hoaks!

Monitoring 24 Jam Selat Sunda Normal, Kabar Tsunami Akibat Erupsi GAK Dipastikan Hoaks!

News | Senin, 14 September 2026 | 18:17 WIB

Manga Gachiakuta Kembali Hiatus Tanpa Jadwal Kembali, Fans Harus Menunggu

Manga Gachiakuta Kembali Hiatus Tanpa Jadwal Kembali, Fans Harus Menunggu

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 18:17 WIB

'Mereka Membantah, Kami Membuktikan', Kuasa Hukum Pelapor Siap Lawan Bantahan Betrand Peto

'Mereka Membantah, Kami Membuktikan', Kuasa Hukum Pelapor Siap Lawan Bantahan Betrand Peto

News | Senin, 14 September 2026 | 18:12 WIB

Korban Keracunan MBG Sudah 53 Ribu, DPR Desak Polisi Usut Tanpa Tunggu Laporan

Korban Keracunan MBG Sudah 53 Ribu, DPR Desak Polisi Usut Tanpa Tunggu Laporan

News | Senin, 14 September 2026 | 18:05 WIB

Timnas Indonesia Cari Lawan Kedua di FIFA Matchday November, Erick Thohir Masih Tunggu Jawaban

Timnas Indonesia Cari Lawan Kedua di FIFA Matchday November, Erick Thohir Masih Tunggu Jawaban

Bola | Senin, 14 September 2026 | 18:05 WIB

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Video | Senin, 14 September 2026 | 18:00 WIB

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

News | Senin, 14 September 2026 | 17:57 WIB

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

News | Senin, 14 September 2026 | 17:49 WIB

×