Apa Itu Hak Angket? Pengertian dan Sejarahnya

Muhammad Yunus Suara.Com
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:40 WIB
Apa Itu Hak Angket? Pengertian dan Sejarahnya
Sidang Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK di Jakarta, Selasa (29/8/2017). [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Hak angket adalah salah satu hak yang dimiliki oleh parlemen (DPR) untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Hak ini memungkinkan parlemen untuk meminta keterangan dan data dari pihak eksekutif, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.

Tujuannya adalah untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan tindakan pemerintah serta memastikan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan undang-undang dan kepentingan publik.

Sejarah Hak Angket

Hak angket memiliki akar dalam tradisi parlementer di Inggris. Parlemen Inggris, terutama Dewan Perwakilan, telah lama memiliki kekuasaan untuk menyelidiki berbagai urusan pemerintahan.

Tradisi ini kemudian diadopsi oleh negara-negara dengan sistem parlementer atau sistem yang mengadopsi unsur-unsur dari tradisi parlementer Inggris.

Di Indonesia, hak angket diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang terkait yang mengatur tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hak ini pertama kali digunakan oleh DPR pada tahun 1950-an, setelah Indonesia merdeka dan mulai mengadopsi sistem demokrasi parlementer.

Penggunaan Hak Angket di Indonesia

Baca Juga: Apa Itu VPN dan Bagaimana Cara Menggunakan?

Beberapa penggunaan hak angket yang menonjol dalam sejarah Indonesia antara lain:

1.Kasus Bulog (2001): DPR membentuk hak angket untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan Bulog (Badan Urusan Logistik).

2.Kasus Bank Century (2009): DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki bailout Bank Century yang dianggap kontroversial.

3.Kasus KPK (2017): DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proses Pelaksanaan:

Penggunaan hak angket harus diusulkan oleh sejumlah anggota DPR dan mendapatkan persetujuan mayoritas dalam rapat paripurna.

Setelah disetujui, dibentuklah panitia angket yang bertugas melakukan penyelidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI