Beda Sikap Eks Wakapolri vs Mantan Penyidik KPK Soal Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto, Ada yang Anggap Salah dan Tepat

Galih Priatmojo Suara.Com
Senin, 17 Juni 2024 | 16:51 WIB
Beda Sikap Eks Wakapolri vs Mantan Penyidik KPK Soal Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto, Ada yang Anggap Salah dan Tepat
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku dalam beberapa waktu belakangan menghangat jadi perbincangan.

Salah satu sorotan yakni mengenai tindakan penyidik KPK yang melakukan penyitaan atas ponsel dan sejumlah dokumen milik Hasto.

Polemik pun berkembang mengenai tindakan AKBP Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK yang melakukan tindakan penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto tersebut.

Ada yang menganggapnya menyalahi prosedur, tapi ada pula yang membenarkan tindakan tersebut.

Adapun yang memandang tindakan penyidik KPK tersebut kurang tepat yakni mantan Wakapolri Komjen 9purn) Oegroseno.

Di hadapan awak media pada Sabtu (15/6/2024) lalu, ia menilai tindakan AKBP Rossa Purbo Bekti bisa diproses etik bahkan bisa dijerat pidana.

Mantan Kadiv Propam tersebut menilai peristiwa penyitaan ponsel milik Hasto itu tak perlu dilakukan mengingat Hasto merupakan saksi dan tak ada aturan terkait penyitaan terhadap barang milik saksi.

"Sekarang kalau misal seorang saksi digeledah seperti kemarin Hasto sekarang yang mau dicari apa dari saksi ini, kalau keterangan saksi kenapa harus disita barangnya, digeledah? Ini kan tidak ada aturannya seperti itu gitu lho yakan. Lalu yang diambil barang-barang yang berharga ini kan sama dengan kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," terangnya.

Ia merinci bahwa Rossa berpotensi melanggar pasal 363 KUHP.

Baca Juga: Sita Barang Hasto dan Staf, Eks Wakapolri Sebut Penyidik KPK Rossa Purbo Bisa Dipidana dan Diproses Etik

"Saya katakan sama dengan pencurian dengan kekerasan," tudingnya.

Oegroseno pun mengingatkan bahwa penegak hukum tak boleh sewenang-wenang melakukan penyitaan terhadap seseorang yang berstatus sebagai tersangka.

Penyitaan hanya boleh dilakukan dengan aturan yang ketat dan barang yang disita terlibat langsung dengan kejahatan yang dilakukan tersangka.

"ketika saya ikut pendidikan di Amerika saja itu ada tentang masalah kepropaman jadi saat polisi menggeledah tersangka di rumahnya kemudian polisi itu membaca hape istri tersangka itu pelanggaran profesi berat dan polisi itu diberhentikan," jelasnya.

"Bagi saya kalau KPK mengambil langkah seperti itu apa diatur di UU KPK? ya tetapi kalau di hukum acara pidana itu saya ngga ada, kalau UU khusus ya silakan tapi itu UU-nya yang salah menurut saya harus diperbaiki," tukasnya.

Sementara itu eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap punya pendapat lain mengenai tindakan KPK yang menyita ponsel Hasto Kristiyanto.

Ia menilai tindakan KPK tidak mungkin sembarangan. Penyitaan itu dilakukan akrena ada informasi terkait kasus yang tengah ditangani yakni kasus suap yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

"Artinya ketika hp disita artinya diduga ada sesuatu di ponsel tersebut yang diduga terkait dengan Harun Masiku. Jadi pasti ada hubungannya, ngga asal-asalan atau penyidik berlaku ugal-ugalan," ujarnya.

Lebih jauh, Yudi menyebut bahwa penyitaan ponsel milik Hasto itu justru menunjukkan ada kemajuan dalam pengejaran Harun Masiku.

"Dia, Rossa penyelidik dalam OTT ya jadi tentu dia sudah paham soal kasus ini, bisa jadi dia sudah tau arah dimana Harun Masiku bersembunyi termasuk juga perkara pokoknya konstruksinya seperti apa yang belum diselesaikan penyidik sebelumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI