Sebut Hasto PDIP Kena Jebakan, Oegroseno soal Penyidik KPK Rossa Purbo: Itu Kejahatan Berat!

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Minggu, 16 Juni 2024 | 22:36 WIB
Sebut Hasto PDIP Kena Jebakan, Oegroseno soal Penyidik KPK Rossa Purbo: Itu Kejahatan Berat!
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11) .

Suara.com - Nama penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti kini menjadi sorotan publik yang mendapatkan serangan balik karena menyita barang bawaan seperti dokumen dan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari tangan stafnya, Kusnaidi. Pasalnya, penyidik lembaga antirasuah itu dilaporkan ke Dewas KPK buntut penyitaan terhadap barang pribadi Hasto saat menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus suap Harun Masiku, beberapa waktu lalu.

Perihal polemik itu, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno ikut mempertanyakan alasan penyitaan barang pribadi Hasto Kristiyanto oleh AKPB Rossa Purbo. Bahkan, dia menganggap tindakan AKPB Rossa terhadap Hasto dan stafnya bisa menjadi blunder terhadap penyidik tersebut karena seolah ada jebakan terhadap Hasto yang berstatus saksi saat diperiksa di KPK.

Awalnya, Oegroseno menceritakan soal sanksi etik yang dijatuhkan kepada anggota Polri kala dirinya masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Menurutnya, sanksi itu dijatuhkan karena anggota Polri itu dianggap terbukti telah menjebak seseorang yang masih berstatus saksi.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Jadi, sebetulnya kejadian seperti ini dulu pernah terjadi pada 2009 kira-kira gitu. Itu seorang saksi diperiksa kemudian diperiksanya di tempat yang bukan semestinya, harusnya kan diperiksa di tempat yang sudah dijelaskan, ya" kata Oegroseno dikutip pada Minggu (16/6/2024).

Menurutnya, saksi sebenarnya bisa mengajukan tempat pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Saksi juga berhak menolak tempat yang diajukan saksi apabila merasa lokasi tidak aman.

"Dan saksi juga tidak boleh digeledah, dulu terjadi 2009 itu, juga digeledah seolah ditemukan narkoba di situ, loh," katanya.

Dia pun kembali mengungkit tindakan AKPB Rossa yang menyita barang pribadi Hasto dan penggeledahan badan terhadap anak buahnya itu.

"Nah, sekarang kalau misalnya seorang saksi digeledah seperti kemarin Hasto, sekarang yang dicari apa dari saksi ini, kan, keterangan saksi. Kenapa harus disita barangnya, digeledah?" kata Oegroseno.

"Nah, ini kan tidak ada aturannya seperti itu, gitu loh, ya, kan. Terus yang diambil barang-barang yang berharga, ini kan sama dengan kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," imbuhnya.

baca juga

Perihal apa yang dialami Hasto dan stafnya, Oegroseno pun menyamakan tindakan penyidik KPK bisa melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

"Saya katakan sama dengan pencurian dengan kekerasan," katanya.

Menurutnya, aparat penegak hukum bahkan tidak boleh sewenang-wenang melakukan penyitaan terhadap seseorang yang bertarus sebagai tersangka. Penyitaan hanya boleh dilakukan dengan aturan yang ketat dan barang yang disita terlibat langsung dengan kejahatan yang dilakukan tersangka.

Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menghadiri sidang obstruction of justice di PN Jaksel pada Jumat (20/1/2023). [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menghadiri sidang obstruction of justice di PN Jaksel pada Jumat (20/1/2023). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

"Waktu saya ikut pendidikan di Amerika Serikat saja, itu ada tentang masalah ke-propam-an. Jadi, pada saat polisi menggeledah tersangka di rumahnya, kemudian polisi itu membaca hape istri tersangka, itu pelanggaran profesi berat dan polisi itu diberhentikan," ceritanya.

"Bagi saya kalau KPK mengambil langkah-langkah seperti itu apakah di UU juga diatur, UU KPK loh, ya, tetapi kalau di hukum acara pidana itu saya rasa enggak ada. Kalau ada UU khusus ya silakan, tetapi itu UU-nya yang salah menurut saya dan harus diperbaiki," jelasnya.

Dia pun menduga tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan AKPB Rosso itu untuk menjebak Hasto.

"Apa yang mau dijadikan bukti. Itu kan sama dengan menjebak. Yang boleh menjebak itu dengan control delivery atau undercontrol buy gitu loh," bebernya.

Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi. (Foto dok. PDIP)
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi. (Foto dok. PDIP)

"Jangankan dirampas, dipinjam saja enggak boleh kok. Jadi orang harus ditempatkan kalau orang punya praduga tak bersalah, masak saksi dinyatakan seperti itu. Tersangka aja enggak boleh loh menurut saya," sambungnya.

Oegroseno pun menanggap jika AKBP Rossa pun bisa dijerat pelanggaran etik dan pidana terkait tindakannnya yang menyita barang pribadi Hasto dengan cara paksaan.

"Pasti diproses oleh Propam karena dia sudah melanggar etika profesi. Tetapi lebih bagus kan kejahatannya diproses dulu kalau dia melakukan kejahatan. Menurut saya itu kejahatan berat ya, kalau di pidana umum itu sama dengan merampas barang seseorang. Itu mengambil secara paksa kok itu," katanya.

Hasto vs Penyidik KPK

Diketahui, Hasto Kristiyanto sedang disorot publik karena sedang berseteru dengan penyidik KPK. Hal itu setelah barang pribadinya seperti catatatan dan ponsel disita oleh penyidik KPK AKBP Rossa Purba Bekti.

Penyitaan itu terjadi saat Hasto menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus buronan Harun Masiku pada Senin (10/6) lalu. Ponsel milik Hasto disita saat dipegang oleh stafnya Kusnadi.

Buntut dari penyitaan itu, kubu Hasto telah melaporkan penyidik ke Dewas KPK lantaran dianggap tindakannya tidak profesional. Selain itu, Kusnadi pun juga telah melaporkan insiden yang dialaminya ke Komnas HAM.

Namun, KPK sudah buka suara terkait tindakan penyidik menyita ponsel Hasto Kristiyanto. Penyitaan itu diklaim sebagai bentuk upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku yang sudah 4 tahun buron pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sita Barang Hasto dan Staf, Eks Wakapolri Sebut Penyidik KPK Rossa Purbo Bisa Dipidana dan Diproses Etik

Sita Barang Hasto dan Staf, Eks Wakapolri Sebut Penyidik KPK Rossa Purbo Bisa Dipidana dan Diproses Etik

News | Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:20 WIB

Masinton Geram Hasto Dan Stafnya Digeledah Dan Disita Barangnya Di KPK: Praktik Konyol!

Masinton Geram Hasto Dan Stafnya Digeledah Dan Disita Barangnya Di KPK: Praktik Konyol!

News | Jum'at, 14 Juni 2024 | 18:55 WIB

Koar-koar soal Arogansi Kekuasaan, Seruan Hasto Kristiyanto ke Kader PDIP: Lawan Hukum Kolonial!

Koar-koar soal Arogansi Kekuasaan, Seruan Hasto Kristiyanto ke Kader PDIP: Lawan Hukum Kolonial!

News | Jum'at, 14 Juni 2024 | 15:45 WIB

Curhat saat Mahfud MD jadi 'Dosen Dadakan' di PDIP, Hasto Kristiyanto: Hukum Kini Sering Kali Ditunggangi

Curhat saat Mahfud MD jadi 'Dosen Dadakan' di PDIP, Hasto Kristiyanto: Hukum Kini Sering Kali Ditunggangi

News | Jum'at, 14 Juni 2024 | 14:02 WIB

Terkini

SMK Nusantara Pertahankan Gelar Juara, MAN 1 Sukabumi Raih Trofi Putri AXIS Nation Cup 2026

SMK Nusantara Pertahankan Gelar Juara, MAN 1 Sukabumi Raih Trofi Putri AXIS Nation Cup 2026

Sport | Minggu, 01 November 2026 | 17:03 WIB

Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani

Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani

News | Minggu, 01 November 2026 | 17:00 WIB

Manchester United Diambang Degradasi, Siapa Pelatih yang Mau Gantikan Carrick?

Manchester United Diambang Degradasi, Siapa Pelatih yang Mau Gantikan Carrick?

Bola | Minggu, 01 November 2026 | 16:55 WIB

AC Milan Hajar Inter 3-1, Derby Jadi Titik Balik Rossoneri dan Tamparan bagi Chivu

AC Milan Hajar Inter 3-1, Derby Jadi Titik Balik Rossoneri dan Tamparan bagi Chivu

Bola | Minggu, 01 November 2026 | 16:49 WIB

Mitos Self-Reward Liburan: Healing Tidak Selalu Menyelesaikan Masalah Hidup

Mitos Self-Reward Liburan: Healing Tidak Selalu Menyelesaikan Masalah Hidup

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 16:45 WIB

Pemain Ini Dianggap Biang Kerok Kekalahan Memalukan Manchester United dari Chelsea

Pemain Ini Dianggap Biang Kerok Kekalahan Memalukan Manchester United dari Chelsea

Bola | Minggu, 01 November 2026 | 16:42 WIB

Membaca Jongot: Hutan Warisan Suku Musi yang Menawarkan Harapan di Tengah Krisis Iklim

Membaca Jongot: Hutan Warisan Suku Musi yang Menawarkan Harapan di Tengah Krisis Iklim

Sumsel | Minggu, 01 November 2026 | 16:41 WIB

5 Retinol Serum untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Atasi Kerutan dan Flek Hitam

5 Retinol Serum untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Atasi Kerutan dan Flek Hitam

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 16:21 WIB

Mengungkap Asal-usul Teror Boneka Terkutuk dalam Film The Doll Ghawiah

Mengungkap Asal-usul Teror Boneka Terkutuk dalam Film The Doll Ghawiah

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 16:15 WIB

Viva Face Tonic Boleh Dipakai Umur Berapa? Simak Hal yang Perlu Diketahui

Viva Face Tonic Boleh Dipakai Umur Berapa? Simak Hal yang Perlu Diketahui

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 16:13 WIB

×