Belum Ada Laporan Resmi Soal Anggota DPR Main Judi Online, Ketua MKD: Harus Ada Bukti Awal!

Rabu, 19 Juni 2024 | 10:20 WIB
Belum Ada Laporan Resmi Soal Anggota DPR Main Judi Online, Ketua MKD: Harus Ada Bukti Awal!
Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun. [Suara.com/Novian]

Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, mengklaim hingga saat ini belum ada atau belum menerima laporan terkait Anggota DPR RI kedapatan bermain judi online.

"Sampai saat ini belum ada laporan resmi tentang dugaan anggota DPR RI main judi online," kata Adang kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Menurutnya, kalau pun ada laporan yang masuk, maka MKD akan langsung menindaklanjutinya secara tegas.

"MKD lebih menekankan tentang tugas untuk menegakan etika anggota DPR RI untuk jangan sampai bermain judi online," ungkapnya.

Sementara mengenai sanksi apabila ada anggota dewan yang bermain judol kata Adang, MKD memiliki sanksi berdasarkan tingkat kesalahannya. Terlebih akan dilihat dulu kasusnya seperti apa.

"Jadi yang penting untuk MKD, harus ada bukti awal dulu apakah memang anggota DPR RI tersebut, terkait dengan judi online," pungkasnya.

Bentuk Satgas

Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Satgas Judi Online lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantas Perjudian Daring. Satgas ini diisi oleh gabungan kementerian dan lembaga.

Berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi online dibentuk karena perjudian adalah kegiatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan.

Baca Juga: Pemerintah Serius Mau Beri Bansos ke Korban Judi Online? Ini Kata Menko PMK

Selain itu, judi slot juga menimbulkan keresahan masyarakat. Sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," tulis Pasal 1 dalam Keppres Nomor 21 Tahun 2024, dikutip Senin (17/6/2024).

"Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," lanjut Pasal 2.

Satgas ini akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Adapun Wakil Ketua Satgas Judi Online adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI