"Para korban kasus tersebut berhak mendapatkan pemulihan dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia menegaskan.
Usai Komnas HAM Terbitkan Ribuan Surat, Korban HAM Berat Masa Lalu Dapat Restitusi dan Rehabilitasi dari Negara?
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Kamis, 20 Juni 2024 | 19:36 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Beda Pendapat Soal Siswa Masuk Barak, Natalius Pigai Sebut Komnas HAM Tak Merujuk UU
06 Mei 2025 | 17:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI