Sanksi dan Denda Pelanggaran Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Hukuman Penjara Pasca Dilaporkan Ari Bias

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:31 WIB
Sanksi dan Denda Pelanggaran Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Hukuman Penjara Pasca Dilaporkan Ari Bias
Agnez Mo [Instagram]

Suara.com - Agnez Mo baru-baru ini dilaporkan ke Polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta. Hal ini pun kemudian menimbulkan pertanyaan, apa  sanksi dan denda pelanggaran hak ciptaa? Simak ulasannya berikut ini.

Diberitakan bahwa penyanyi terkemuka Tanah Air Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut dilakukan oleh seorang pencipta lagu bernama Ari Bias pada Rabu (19/6/2024) atas dugaan pelanggaran hak cipta. 

Menurut keterangan Minola Sebayan selaku Kuasa hukum Ari Bias menyebutkan bahwa laporan ini dilayangkan kliennya karena Agnez Mo membawakan lagu ciptaannya yang berjudul 'Bilang Saja' tanpa izin.

Mengenai pelanggaran Hak Cipta yang diduga dilakukan oleh Agnez Mo tertuang dalam pasal 113 UU No. 28 tahun 2014. Atas pelanggaran tersebut, Ari Bias pun diduga menderita kerugian materiel senilai Rp 500 juta di setiap konser.

Bicara mengenai hak cipta, mungkin masih ada yang belum mengetahui tentang sanksi dan denda bagi yang melakukan pelanggaran hak cipta. Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut ini sanksi dan denda pelanggaran hak cipta yang dilansir dari berbagai sumber.

Sanksi Dan Denda Pelanggaran Hak Cipta

Diketahui bahwa Pelanggaran hak cipta termasuk bentuk tindak pidana yang mana pelakunya dapat terejar hukuman penjara serta sejumlah denda. Adapun fungsi hak cipta yaitu untuk melindungi karya ciptaannya. 

 Berdasarkan pasal 40 ayat (1) UUHC, hak cipta ini untuk melindungi suatu karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, hingga sastra. Adapun salah satu karya yang berhak dilindungi yaitu lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.

Lantas untuk pelanggar Hak Cipta ini apa sanski dan denda yang diberikan kepada pelaku pelanggar? Adapun sanksi dan denda bagi yang melakukan pelanggaran hak cipta yaitu tercantum dalam Pasal 112-119  UU HC dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sanksi dan denda bagi yang sengaja menerbitkan salinan karya dan/atau mendistribusikan karya, maka dikenakkan hukuman pidana penjara selambatnya 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. 
  2. Sanski dan denda bagi yang melakukan pembajakan karya maka akan dikenakan hukuman pidana penjara selambatnya 10 tahun dan/atau denda paling banyaj Rp4 miliar.
  3. Sanksi dan denda bagi yang menerjemahkan/melakukan adaptasi/mengubah dan menggelar pertunjukan karya maka akan dikenakkan hukuman penjara selambatnya 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
  4. Sanksi dan denda bagi yang melakukan pengumuman ciptaan maka akan dikenakan hukuman pidana penjara selambatnya 4 tahun dan/atau  denda maksimal Rp1 miliar.
  5. Sanksi dan denda bagi yang melakukan komunikasi ciptaan maka akan dikenakkan hukuman pidana penjara selambatnya 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
  6. Sanksi dan denda bagi yang menyewakan ciptaan demi tujuan komersial, maka dikenakan hukuman pidana penjara selambatnya 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Demikian ulasan mengenai sanksi dan denda pelanggaran hak cipta yang baru-baru ini sedang jadi perbincangan usai Agnez Mo dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Pelanggaran Royalti Kerap Terjadi, Ini Kata Piyu Padi

Kasus Pelanggaran Royalti Kerap Terjadi, Ini Kata Piyu Padi

Video | Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB

Kronologi Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Kronologi Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Entertainment | Kamis, 20 Juni 2024 | 16:30 WIB

Beda Pendidikan Agnez Mo dan Kris Dayanti, Adab Bayar Royalti Dibandingkan Pencipta Lagu

Beda Pendidikan Agnez Mo dan Kris Dayanti, Adab Bayar Royalti Dibandingkan Pencipta Lagu

Lifestyle | Kamis, 20 Juni 2024 | 16:40 WIB

Beda Kekayaan Agnez Mo dan Kris Dayanti, Adab Bayar Royalti Jadi Omongan

Beda Kekayaan Agnez Mo dan Kris Dayanti, Adab Bayar Royalti Jadi Omongan

Lifestyle | Kamis, 20 Juni 2024 | 15:37 WIB

Terkini

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:39 WIB

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 23:07 WIB

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:46 WIB

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:39 WIB

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:30 WIB

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:19 WIB

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:04 WIB

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:50 WIB

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:43 WIB

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:41 WIB