Dicecar Hakim Soal Biaya Umrah Keluarga, SYL Klaim Mau Bayar tapi Belum Tahu Jumlah Tagihannya

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 24 Juni 2024 | 13:34 WIB
Dicecar Hakim Soal Biaya Umrah Keluarga, SYL Klaim Mau Bayar tapi Belum Tahu Jumlah Tagihannya
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengklaim ingin membayar biaya ibadah umrah keluarganya dengan uang pribadinya sendiri.

Hal itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subayoo dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

SYL menjelaskan bahwa perjalanan dinas dengan agenda ibadah umarh yang diikuti oleh keluarganya akan dibayar olehnya sendiri. Namun, SYL menyebut belum ada tagihan yang diterimanya.

“Umrah itu, saya kan senior banget di birokrasi, memang anak dan cucu saya saya ditanggung pribadi saya dan saya siap menanggung itu. Hanya sampai pada titik terakhir terjadi pemeriksaan, itu belum ditagihkan kepada saya, saya tidak tahu berapa jumlahnya. Jadi, memang saya tahu kalau saya harus bayar itu,” kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).

Namun, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyebut pengakuan SYL itu tidak sejalan dengan keterangan saksi lainnya yang menyebut bahwa ibadah umrah yang dilakukan keluarga SYL dibiayai dari uang Kementerian Pertanian.

“Faktanya itu dibiayai oleh Kementerian (Pertanian), tahu nggak Saudara? Karena tagihan tagihan itu masuk, kementerian sudah dibayar,” ujar Rianto.

“Nanti di persidangan ini baru saya lihat itu tagihan yang itu. Yang ada yang mulia, saya belum pernah ditagih, saya belum tahu berapa jumlahnya sehingga bagaimana saya mau mengembalikan. Setelah ini mau dikembalikan lantas sudah dalam proses penyidikan,” tutur SYL.

“Kemudian, yang ikut rombongan Saudara, ibadah umrah ini kan butuh biaya pak, itu biaya dari mana diambil untuk rombongan di lewat anak dan menantu Saudara dan cucu?” tambah Rianto.

“Izin yang mulia, selama ini yang berkaitan dengan technical operational dan keuangan dan pendanaannya, saya tidak pernah campur, yang mulia. Saya sudah terbiasa dengan jalan,” jawab SYL.

baca juga

Lebih lanjut, Hakim Rianto mempertanyakan soal uang yang dikumpulkan dari para pejabat eselon I untuk membiayai perjalanan umrah keluarga SYL. Namun, SYL mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Tapi ibadah umrah itu benar anak Saudara, menantu, cucu dan pembantu Saudara ikut, Saudara tau. Tadi Saudara mengatakan bahwa membayar pribadi. Kalau membayar pribadi kan ada yang sudah dari awal sudah disiapkan seperti tiket pulang pergi, biaya umroh kan pasti sudag ada penyerahan itu, apakah dari Saudara atau keluarga atau langsung dari Saudara Dindo sendiri. Apakah ada fakta seperti itu?” cecar Rianto.

“Saya yakin yang mulia karena Maktour juga kenal sama saya oleh karena itu ini sudah menjadi katakanlah menjadi SOP saya kalau anak saya, cucu saya bawa itu biaya pribadi saya,” timpal SYL.

“Tadi tagihan itu apakah masuk ke dana pribadi atau Maktour malah menyampaikan itu tagihan kementerian?” lanjut Rianto.

“Izin yang mulia, ini belum ditagihkan kepada saya sehingga saya belum tahu,” sahut SYL.

“Tapi kementerian sudah membayar, itu masalahnya di situ,” ucap Rianto.

“Nanti dipersidangan saya baru tahu kalau sudah seperti itu kondisi ini,” tandas SYL.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SYL Klaim Hanya Ajak Keluarga Kunjungan Kerja Untuk Umrah

SYL Klaim Hanya Ajak Keluarga Kunjungan Kerja Untuk Umrah

News | Senin, 24 Juni 2024 | 13:03 WIB

Bantah Minta Anak Buah Kumpulkan Uang Hasil Memeras Pejabat Kementan, SYL: Saya Tidak Biasa Begitu

Bantah Minta Anak Buah Kumpulkan Uang Hasil Memeras Pejabat Kementan, SYL: Saya Tidak Biasa Begitu

News | Senin, 24 Juni 2024 | 12:51 WIB

Sudah Lama Statusnya Jadi Tersangka, Kenapa Polisi Belum Menahan Firli Bahuri?

Sudah Lama Statusnya Jadi Tersangka, Kenapa Polisi Belum Menahan Firli Bahuri?

Video | Sabtu, 22 Juni 2024 | 17:05 WIB

Polisi Ngaku Bebas Intervensi dan Tak Susah Usut Kasus, Kok Firli Bahuri Berbulan-bulan Belum Ditahan?

Polisi Ngaku Bebas Intervensi dan Tak Susah Usut Kasus, Kok Firli Bahuri Berbulan-bulan Belum Ditahan?

News | Jum'at, 21 Juni 2024 | 20:19 WIB

Terkini

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:11 WIB

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:53 WIB

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:51 WIB

MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?

MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:47 WIB

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:41 WIB

Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai

Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:40 WIB

Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:36 WIB

Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli

Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:28 WIB