Bantah Minta Anak Buah Kumpulkan Uang Hasil Memeras Pejabat Kementan, SYL: Saya Tidak Biasa Begitu

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 24 Juni 2024 | 12:51 WIB
Bantah Minta Anak Buah Kumpulkan Uang Hasil Memeras Pejabat Kementan, SYL: Saya Tidak Biasa Begitu
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo, membantah telah meminta dua anak buahnya untuk mengumpulkan uang hasil memeras pejabat eselon I di Kementan.

Hal itu disampaikan SYL sata menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subayoo dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim rianto Adam Pontoh menanyakan kepada SYL apakah dia pernah memerintahkan atau ditawari oleh Hatta untuk membeli sesuatu.

Namun, mantan Menteri Pertanian tersebut meyakini bahwa dia tidak pernah melakukan itu.

“Ditawari oleh Saudara Muhammad Hatta?” kata Rianto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024)

“Hatta tahu, minta maaf, Hatta tahu saya ndak suka yang seperti itu. Artinya, dia boleh deket sama saya, (tapi) ndak boleh ngomong proyek, ngomong izin, ndak boleh, apalagi nawar-nawarin sama saya, ndak boleh,” jawab SYL.

Lebih lanjut, Hakim Rianto menanyakan apakah SYL pernah meminta Hatta dan Kasdi untuk menjadi koordinator dari pengumpulan uang pejabat eselon I Kementan.

“Apakah Saudara permah ndak memerintahkan Saudara Muhammad Hatta dan Saudara Kasdi Subagyono itu sebagai koordinator untuk menampung uang uang hasil dari sharing dari pada eselon I untuk kepentingan operasional Saudara?” tanya Rianto.

“Audzubillah minasyaiton, tidak yang mulia. Saya tidak pernah. Saya sudah terlalu lama jadi pejabat dan saya tidak biasa seperti itu, pasti tidak yang mulia,” balas SYL.

baca juga

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perintah SYL Dibeberkan Saksi Mahkota, dari Mulai Serahkan Rp 800 Juta ke Firli hingga Bicara Normatif di KPK

Perintah SYL Dibeberkan Saksi Mahkota, dari Mulai Serahkan Rp 800 Juta ke Firli hingga Bicara Normatif di KPK

News | Kamis, 20 Juni 2024 | 09:11 WIB

Bantahan SYL Perintahkan Anak Buah Kumpulkan Uang Kementan: Saya Tidak Biasa Melakukan Itu

Bantahan SYL Perintahkan Anak Buah Kumpulkan Uang Kementan: Saya Tidak Biasa Melakukan Itu

News | Rabu, 19 Juni 2024 | 21:56 WIB

Tepis Ucapan Eks Sekjen Kementan soal Peras Anak Buah, SYL: Saya Paling Malu Minta-minta atau Memaksa!

Tepis Ucapan Eks Sekjen Kementan soal Peras Anak Buah, SYL: Saya Paling Malu Minta-minta atau Memaksa!

News | Rabu, 19 Juni 2024 | 21:03 WIB

Diungkap Eks Sekjen Kementan di Sidang, SYL Minta Rp500 Juta ke Anak Buah buat THR Anggota DPR

Diungkap Eks Sekjen Kementan di Sidang, SYL Minta Rp500 Juta ke Anak Buah buat THR Anggota DPR

News | Rabu, 19 Juni 2024 | 20:40 WIB

Terkini

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:05 WIB

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:00 WIB

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:57 WIB

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 21:53 WIB

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:46 WIB

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:25 WIB

×