"Saya tidak tahu persis jumlahnya, saya perkirakan di Rp 500 jutaan lah, tapi dalam bentuk dana valas," ungkap SYL.
"Oke, US dolar ya. Itu intinya apa? Penyerahan uang itu intinya apa? Tidak melanjutkan perkara apa gimana?" tambah Hakim Rianto.
"Tidak disebut apa-apa. Saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus-menerus ini, dan yang proaktif itu mem-WA saya adalah pak Firli," sahut SYL.
"Itu kan berarti secara tidak langsung saudara sudah mengetahui duduk persoalan sehingga aparat penegak hukum dalam hal ini KPK itu masuk ke Kementerian Pertanian untuk penyelidikan masalah ini. Saudara mengatakan tadi mengetahui setelah persidangan, itu kan jadi bahan pertanyaan saya," tutur Rianto.
"Iya itu adalah informasi dugaan masalah yang terkait dengan berbagai program, dan saya sudah lakukan pengecekan ke bawah, ke Irjen saya dan lain-lain termasuk ke Dirjen terkait dan semua clear tidak ada masalah. Jadi, saya pikir persahabatan saja saya dengan pak Firli," kata SYL menjelaskan.
Dia juga mengungkapkan bahwa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjadi pihak yang menjembatani pertemuan dirinya dengan Firli.
Menurut SYL, Irwan dan Firli mempunyai kedekatan. Sebab, ketika Irwan bertugas di Polda NTB sebagai Direktur Kriminal Umum, Firli merupakan pimpinannya atau Kapolda. Dinsiai lain, SYL sendiri merupakan paman Irwan.
"Apakah sepengetahuan saudara, Irwan Anwar yang menjadi penghubung saudara dengan saudara Firli Bahuri waktu itu? Masih ingat saudara?" tanya hakim lagi.
"Saya yang mengklarifikasi apa betul pak Firli ini mau ketemu saya, karena ini (Irwan Anwar) kemenakan saya dan pernah bersama-sama atau katakanlah pernah menjadi di bawah struktur pak Firli sewaktu dia jadi Kapolda di NTB," ungkap SYL.
Baca Juga: Jaksa Bongkar Bukti Kiriman Duit Rp2 Miliar ke Rekening KPK, SYL Masih Tetap Ngeles
"Dan ada penyerahan uang saudara bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya?" lanjut Hakim Rianto.
"Yang dari saya dua kali," ungkap SYL.
"Awalnya Rp 500 juta sama Rp 800 juta ya?" ujar Rianto.
"Ya kurang lebih seperti itu," tandas SYL.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.