Alasan SYL Bantu Biduan Nayunda Bayar Cicilan Apartemen: Saya Tokoh Bugis Yang Mengayomi

Senin, 24 Juni 2024 | 17:38 WIB
Alasan SYL Bantu Biduan Nayunda Bayar Cicilan Apartemen: Saya Tokoh Bugis Yang Mengayomi
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, alasannya membantu biduan atau penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah mencicil apartemen.

Hal itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Senin (24/6/2024).

Mantan Menteri Pertanian itu menjelaskan bahwa dirinya membantu Nayunda mencicil apartemen satu kali lantaran saat itu Nayunda hampir diusir dari apartemennya.

"Bantuan untuk perbaikan atau cicilan apartemen itu juga dari saksi dua kali ya?" kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).

"Sebenarnya cuma satu kali," jawab SYL.

Dia menjelaskan bahwa dirinya merupakan tokoh orang tua dan pengayom bagi orang Bugis sehingga dia bersedia membantu Nayunda mencicil apartemen.

"Saya sebagai tokoh Sulawesi Selatan. Saya sebagai orang tua, pengayomnya orang Bugis di sini," ujar SYL.

Terlebih, dia menyebut saat itu Nayunda mengalami kesulitan pada masa Covid-19. Bahkan, kata dia, Nayunda hampir diusir dari apartemennya.

"Itu pada saat itu masa Covid, dia sudah mau diusir dari apartemennya. Saya niat baik saja, tidak ada niat apa-apa di situ," tandas SYL.

Baca Juga: Alasan SYL Belikan Biduan Nayunda Tas Mewah Balenciaga: Oleh-oleh Dari Makkah

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI