Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggratiskan biaya retribusi selama enam bulan bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang mau meninggalkan lapaknya dan pindah ke Rest Area Gunung Mas.
"Insentif yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pemanfaatan rest area ini misalnya 6 bulan ke depan dibebaskan retribusi," ujar Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu.