Suara.com - Polda Metro Jaya angkat bicara soal pernyataan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penyerahan uang Rp 1,3 miliar kepada mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, jika pernyataan dalam persidangan tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat ditangani pihaknya.
“Jadi semua yang disampaikan oleh SYL dan saksi-saksi lain di persidangan di perkara aquo yang ditangani oleh KPK, semua sudah kita mintai keterangan,”kata Ade Safri, saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).
“Semua sudah di-BAP, semua dalam penanganan perkara aquo oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Namun yang disampaikan para terdakwa dalam persidangan sudah ada dalam materi pemeriksaan.
“Kalau terkait dengan masalah nilai atau materi penyidikan kita belum bisa menyampaikan. Tapi yang jelas apa yang disampaikan oleh para saksi di persidangan terkait dengan penanganan perkara aquo dengan terdakwa SYL dkk itu sudah dimintai keterangan atau diperiksa dihadapan penyidik subdit tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku pernah memberi uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. SYL mengaku telah dua kali menyetor uang kepada Firli Bahuri yang nilainya mencapai Rp 1,3 miliar.
Soal pemberian uang miliaran rupiah kepada Firli Bahuri diungkapkan oleh SYL saat menjadi saksi mahkota untuk dua terdakwa kasus korupsi Kementan, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengonfirmasi perihal adanya komunikasi dan pertemuan dengan Firli yang saat itu masih menjadi Ketua KPK di sebuah GOR.
Baca Juga: Kubu Firli Bahuri Bantah Pertemuan Dengan SYL Di Kertanegara, Tapi Akui Bertemu Di GOR Bulu Tangkis
"Apa maksud saudara ketemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri itu kalau memang saudara benar-benar tidak tahu waktu itu? apa maksud saudara bertemu dengan Firli Bahuri Ketua KPK?" kata Rianto saat mencecar Firli.
Menjawab itu, SYL mengaku datang ke GOR untuk memenuhi diundang Firli dan menyaksikan permainan bulu tangkis. Hakim Rianto lantas mengonfirmasi adanya pertemuan SYL di rumah sewaan Firli yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Baik, kemudian ada pertemuan lagi kalau dilihat dari berita acara sudara di rumah Kertanegara?" tanya Hakim Rianto.
"Betul, kemudian beliau menyampaikan, nanti ngobrolnya lebih enak di rumah saya. Dia belum sampaikan di Kertanegara," jawab SYL.
"Apakah ada hubungannya dengan penyelidikan KPK di Kementan?" lanjut Rianto.
"Secara umum tidak ada penyampaian seperti itu," timpal SYL.