PPATK Ungkap Ribuan, Baru 82 Anggota DPR Pelaku Judi Online Dilaporkan ke MKD, Kok Beda?

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:15 WIB
PPATK Ungkap Ribuan, Baru 82 Anggota DPR Pelaku Judi Online Dilaporkan ke MKD, Kok Beda?
PPATK Ungkap Ribuan, Baru 82 Anggota DPR Pelaku Judi Online Dilaporkan ke MKD, Kok Beda? (Suara.com/Novian)

Dalam rapat, Ivan mengungkapkan, ada lebih dari 1.000 orang di lembaga Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judi online atau daring.

Dia menyebut transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp25 miliar.

"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiah-nya hampir Rp25 miliar," ungkap Ivan.

Ivan menyampaikan angka tersebut, salah satunya guna merespons pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Saat rapat, Habiburokhman meminta agar PPATK mengungkapkan data terkait Anggota DPR yang bermain judi daring, karena hal tersebut melanggar kode etik dan juga merupakan tindak pidana.

"Kita minta minta info-nya di DPR Ini, kan ada MKD, Mahkamah Kehormatan Dewan, bisa disampaikan itu Pak (Ivan) sehingga kita ada pendekatannya," ujar Habiburokhman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI