Polda Jabar Klaim Punya 2 Alat Bukti Baru di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Galih Prasetyo

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:29 WIB
Polda Jabar Klaim Punya 2 Alat Bukti Baru di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (1/7/2024). (Antara)

Suara.com - Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar di kasus Vina Cirebon berlangsung sejak kemarin, Senin (2/7/2024).

Pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung itu, Polda Jabar mengklaim bahwa mereka memiliki dua alat bukti yang jadi dasar Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

Dua alat bukti itu kata Kombes Pol Nurhadi telah dibacakan di sidang praperadilan Pegi Setiawan. Perwakilan hukum Polda Jabar itu mengatakan alat bukti tersebut diantaranya keterangan saksi dan petunjuk lainnya.

"Iya, alat bukti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, petunjuk, petunjuk nanti di ranah hakim, kita sedikit kita sampaikan," kata Nurhadi dikutip dari AyoBandung--jaringan Suara.com, Selasa (3/7/2024).

Menurut Nurhadi, penetapan Pegi alias Perong memenuhi syarat yakni minimal dua alat bukti.

"Kita kan saat meningkatkan status tersangka itu minimal dua alat bukti. Jadi dua alat bukti itu akan kami pertahankan," jelasnya.

Tim hukum Polda Jabar akan segera memberikan jawaban terhadap gugatan yang dilayakan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Hari ini akan kita jawab mulai dari item item yang mereka sampaikan. Kia akan bagi tugas, nanti yang akan membacakan jawaban dari tim kami, sudah kita siapkan semuanya," jelasnya.

"Kemudian alat bukti yang ada kita siap semuanya. Nanti bisa disimak alat bukti apa saja yang akan kita sampaikan,"

baca juga

Pegi Setiawan Jadi Tersangka Vina Cirebon

Sebelumnya, Polda Jabar mengumumkan bahwa pengejaran terhadap daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon hanya Pegi Setiawan (PS) dan telah selesai.

Pasalnya, Pegi Setiawan adalah otak pembunuhan kasus Vina dan Eky di Cirebon.

Informasi itu disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan. Dia menyampaikan bahwa dengan ditangkapnya Pegi Setiawan total pelaku pada kasus pembunuhan Vina di Cirebon ini berjumlah sembilan orang.

“Itu sudah kami dalami. Ternyata yang dua. DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS,” kata Surawan.

Surawan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya didapati bahwa hanya Pegi Setiawan yang menjadi DPO selama ini.

“Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," katanya.

Dia menuturkan tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada dugaan tersangka lainnya di luar mereka yang sudah diamankan, penyidik siap lakukan pendalaman kembali.

“Namun apabila nanti kemudian hari muncul tersangka lagi. Ya kami akan periksa. Tetapi sejauh ini. Fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu orang,” kata Surawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua RT Pasren di Kasus Vina Cirebon Akhirnya Muncul, Mobil Mewahnya Curi Perhatian Publik

Ketua RT Pasren di Kasus Vina Cirebon Akhirnya Muncul, Mobil Mewahnya Curi Perhatian Publik

News | Selasa, 02 Juli 2024 | 13:17 WIB

Sempat Dikabarkan Menghilang, Pak RT Pasren Keciduk di Dalam Mobil Rp1 Miliar

Sempat Dikabarkan Menghilang, Pak RT Pasren Keciduk di Dalam Mobil Rp1 Miliar

Lifestyle | Selasa, 02 Juli 2024 | 12:58 WIB

Hotman Paris Ungkap Fakta Baru Kasus Vina Cirebon: Membawa Pegi ke Pengadilan Bikin Semrawut

Hotman Paris Ungkap Fakta Baru Kasus Vina Cirebon: Membawa Pegi ke Pengadilan Bikin Semrawut

News | Senin, 01 Juli 2024 | 20:02 WIB

Ungkap Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Pengacara Tantang Polisi di Sidang Praperadilan: Bebaskan Pegi Setiawan!

Ungkap Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Pengacara Tantang Polisi di Sidang Praperadilan: Bebaskan Pegi Setiawan!

News | Senin, 01 Juli 2024 | 16:07 WIB

Polisi Siap Unjuk Bukti Pegi Setiawan Adalah Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Polisi Siap Unjuk Bukti Pegi Setiawan Adalah Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

News | Senin, 01 Juli 2024 | 15:11 WIB

Lawan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Utus 15 Pengacara ke PN Bandung

Lawan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Utus 15 Pengacara ke PN Bandung

News | Senin, 01 Juli 2024 | 11:48 WIB

Terkini

A Poem Grows Inside You, Kisah Lembut tentang Keberanian Berbagi Karya

A Poem Grows Inside You, Kisah Lembut tentang Keberanian Berbagi Karya

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Sharp Airest Satukan AC dan Air Purifier, Hadirkan Teknologi MERV 14 Bikin Udara Makin Sehat

Sharp Airest Satukan AC dan Air Purifier, Hadirkan Teknologi MERV 14 Bikin Udara Makin Sehat

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Implementasi Pembatasan Ekspor Batu Bara Bikin Ekonomi Sektor Tambang Jeblok, BPS Ungkap Angkanya

Implementasi Pembatasan Ekspor Batu Bara Bikin Ekonomi Sektor Tambang Jeblok, BPS Ungkap Angkanya

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Dorong Digitalisasi PAD Gowa, BRI Hadirkan Integrasi Sistem Pembayaran Lewat BRIAPI

Dorong Digitalisasi PAD Gowa, BRI Hadirkan Integrasi Sistem Pembayaran Lewat BRIAPI

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Waspada! Modus Baru Judi Online Pakai QRIS, Deposit Rp5.000 Sasar Anak-anak

Waspada! Modus Baru Judi Online Pakai QRIS, Deposit Rp5.000 Sasar Anak-anak

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:33 WIB

Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Terkait Kasus Silmy Karim

Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Terkait Kasus Silmy Karim

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:32 WIB

BPS: Pengangguran Sumsel Naik Jadi 3,60 Persen, Pertanian Tetap Serap Terbanyak

BPS: Pengangguran Sumsel Naik Jadi 3,60 Persen, Pertanian Tetap Serap Terbanyak

Sumsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:30 WIB

M3GAN: Perpaduan Unik Horor Fiksi Ilmiah dan Komedi Satire yang Cerdas!

M3GAN: Perpaduan Unik Horor Fiksi Ilmiah dan Komedi Satire yang Cerdas!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Hakim Kabulkan 5 Saksi, Nadiem Optimistis Menang Banding

Hakim Kabulkan 5 Saksi, Nadiem Optimistis Menang Banding

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:29 WIB

×