Terungkap! Modus Suap Kadisdik Malut Demi Dapat Jabatan, Beri Uang Rp 1,2 Miliar ke Mantan Gubernur

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:58 WIB
Terungkap! Modus Suap Kadisdik Malut Demi Dapat Jabatan, Beri Uang Rp 1,2 Miliar ke Mantan Gubernur
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan penahanan Kadis Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub (IJ). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Jakub (IJ) memberikan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk mendapatkan jabatan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Imran memberikan uang kepada Abdul Gani melalui Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan dalam beberapa transaksi rekening.

“Penerimaan uang tersebut atas perintah dari Abdul Gani Kasuba dalam rangka pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara yakni jabatan Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dijabat oleh Imran Jakub,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).

Imran diduga memberikan uang sebesar Rp 210 juta sebelum dilantik. Kemudian, dia kembali memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar (Rp 1.027.500.000) usai pelantikan sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.

“Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ di mana kesepakatan tersebut terjadi sebelum tersangka IJ diangkat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara,” ujar Asep.

Untuk itu, IJ disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Tersangka lain dalam kasus itu ialah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW)

Saat ini proses hukum Abdul Gani dan kawan-kawan sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Ternate.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Suap Abdul Gani Kasuba, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Ditahan KPK

Diduga Suap Abdul Gani Kasuba, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Ditahan KPK

News | Kamis, 04 Juli 2024 | 17:02 WIB

Kasus Korupsi LNG, Dahlan Iskan Diperiksa KPK soal Perannya sebagai Pemegang Saham PT Pertamina

Kasus Korupsi LNG, Dahlan Iskan Diperiksa KPK soal Perannya sebagai Pemegang Saham PT Pertamina

News | Kamis, 04 Juli 2024 | 16:22 WIB

Diduga Jual-Beli Suara Demi Menangkan Caleg, Anggota KPU Jakarta Dilaporkan ke KPK

Diduga Jual-Beli Suara Demi Menangkan Caleg, Anggota KPU Jakarta Dilaporkan ke KPK

News | Kamis, 04 Juli 2024 | 14:44 WIB

SDR Desak KPK Segera Bongkar Skandal Impor Beras Rp 2,7 Triliun

SDR Desak KPK Segera Bongkar Skandal Impor Beras Rp 2,7 Triliun

Bisnis | Kamis, 04 Juli 2024 | 14:07 WIB

Korupsi Bansos Presiden Diusut KPK, Nilai Proyek Tembus Rp900 Miliar

Korupsi Bansos Presiden Diusut KPK, Nilai Proyek Tembus Rp900 Miliar

News | Kamis, 04 Juli 2024 | 11:01 WIB

Terkini

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:07 WIB

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:49 WIB

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:38 WIB

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:16 WIB

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:14 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:13 WIB

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:08 WIB

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:05 WIB