Kubu SYL Bongkar Aliran Duit Korupsi ke Green House Bos Parpol, KPK Berpeluang Periksa Surya Paloh

Jum'at, 05 Juli 2024 | 11:02 WIB
Kubu SYL Bongkar Aliran Duit Korupsi ke Green House Bos Parpol, KPK Berpeluang Periksa Surya Paloh
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh akui survei Anies Baswedan di Pilkada DKI paling tinggi. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang untuk memeriksa Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan bekas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Surya Paloh berpeluang diperiksa KPK terkait dugaan pembangunan green house di Kepulauan Seribu dari aliran dana Kementerian Pertanian.

"Informasinya memang kami dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan green house ini. Tentunya seperti juga pernah disampaikan oleh Pak Jubir, siapapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, itu akan kami minta keterangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

Sebelumnya, KPK mengaku akan mendalami kepemilikan green house milik pimpinan partai yang dananya berasal dari uang Kementerian Pertanian (Kementan).

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak terima dituntut 12 tahun penjara. (Suara.com/Dea)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak terima dituntut 12 tahun penjara. (Suara.com/Dea)

Isu tersebut awalnya disampaikan oleh pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen usai sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.

Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan isu tersebut akan didalami lembaga antirasuah dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih berlangsung di KPK.

"Semua fakta persidangan akan didalami oleh penyidik di sprindik (surat perintah penyidikan) yang masih aktif, di tindak pidana pencucian uang," kata Tessa kepada wartawan, dikutip Rabu (3/7/2024).

Dia menjelaskan saat ini tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi yang dianggap bisa mendukung pembuktian unsur perkara dalam kasus ini.

Saksi-saksi yang diperiksa, termasuk untuk mendalami dugaan aliran dana untuk green house pimpinan partai, dipanggil dalam rangka mengusut kasus dugaan TPPU yang juga menyeret SYL sebagai tersangka.

Baca Juga: Hari Ini, SYL sampaikan Pembelaan usai Dituntut 12 Tahun Bui, Bakal Ada Kejutan Apa di Sidang?

"Ya, kami tidak bisa memanggil saksi apabila tidak ada dasarnya, maka harus menggunakan sprindik yang masih berjalan saat ini," tandas Tessa.

Diketahui, Djamaludin Koedoeboen menuding adanya aliran uang Kementerian Pertanian ke green house milik pimpinan partai politik.

"Ada permohonan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit Kementan juga," ungkap Djamal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI