Biar Masyarakat Tahu Sanksi Pidananya, DPRD DKI Minta Pemprov Sosialisasikan Perda Pengelolaan Limbah

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 08 Juli 2024 | 13:28 WIB
Biar Masyarakat Tahu Sanksi Pidananya, DPRD DKI Minta Pemprov Sosialisasikan Perda Pengelolaan Limbah
Ilustrasi limbah yang dihasilkan oleh pabrik (pexels.com/@yogendras31)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Draf Raperda itu bahkan segera disahkan usai disetujui dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD.

Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini bakal memuat 18 bab dan 63 pasal. Terdiri dari Bab I Ketentuan Umum, Bab II Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Bab III Baku Mutu Air Limbah.

Lalu, Bab IV Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Bab V Hak dan Kewajiban, Bab VI Pembiayaan dan Pendanaan, Bab VII Pekerjaan Sama, Bab VIII, dan Bab IX Perizinan Usaha.

Selanjutnya, Bab X Tarif Layanan dan Subsidi, Insentif, Bab XI Pembinaan dan Pengawasan, Bab XII Data dan Informasi, Bab XIII Kompetisi, Bab XIV Larangan, Bab XV Penyidikan, Bab XVI Ketentuan Pidana, Bab XVII Ketentuan Peralihan, dan Bab XVIII Ketentuan Penutup.

Dalam rancangan perda tersebut, terdapat sanksi pidana kepada warga maupun badan usaha yang membuang limbah sembarangan di Jakarta.

Selain kurungan penjara, terdapat juga sanksi administratif, seperti yang tertuang dalam Pasal 56 Ayat 2 Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Nantinta, siapapun yang membuang limbah sembarangan diancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Sebelum disahkan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera melakukan sosialisasi Raperda tersebut.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, regulasi ini bakal mengatur ketentuan pembuangan limbah untuk semua elemen masyarakat. Apalagi, di dalamnya juga diatur soal sanksi pidana.

“Perlu ada penekanan soal faktor integrasi dalam sistem informasi mengenai pengelolaan air limbah ini. Sehingga peraturan tidak hanya diketahui di ruang lingkup bidang pengelolaan air limbah saja,” ujar Rio kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Tak hanya Rio, Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta August Hamonangan juga meminta Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menggunakan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk menyosialisasikan Perda tersebut.

”Jangan sampai Perdanya sudah kita ketok, tahunya aplikasi yang kita butuhkan buat penyampaian data informasi ini belum siap sama sekali,” pungkas August.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicopot Gegara Kasus Asusila, Jokowi Diberi Waktu Seminggu Ganti Ketua KPU Hasyim Asyari

Dicopot Gegara Kasus Asusila, Jokowi Diberi Waktu Seminggu Ganti Ketua KPU Hasyim Asyari

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 15:56 WIB

Dulu Legislator DKI Kepergok Main Slot saat Paripurna, Kini DPRD Koar-koar Judi Online Wajib Diberantas!

Dulu Legislator DKI Kepergok Main Slot saat Paripurna, Kini DPRD Koar-koar Judi Online Wajib Diberantas!

News | Kamis, 27 Juni 2024 | 21:41 WIB

Dukung Niatan Satpol PP Bikin Markas Seperti Mako Brimob, DPRD DKI Kasih Tantangan Ini

Dukung Niatan Satpol PP Bikin Markas Seperti Mako Brimob, DPRD DKI Kasih Tantangan Ini

News | Kamis, 27 Juni 2024 | 16:53 WIB

Ketua DPRD DKI Bicara Soal Pesona Jakarta Meski Macet dan Banyak Polusi

Ketua DPRD DKI Bicara Soal Pesona Jakarta Meski Macet dan Banyak Polusi

News | Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:37 WIB

Sanksi dan Denda Pelanggaran Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Hukuman Penjara Pasca Dilaporkan Ari Bias

Sanksi dan Denda Pelanggaran Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Hukuman Penjara Pasca Dilaporkan Ari Bias

News | Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:31 WIB

Terkini

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

News | Kamis, 09 April 2026 | 23:08 WIB

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:06 WIB

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:19 WIB

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:12 WIB

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:07 WIB

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:00 WIB