Bebas Malam Ini, Pegi Setiawan Sebut Nama Jokowi dan Prabowo, Ada Apa?

Galih Prasetyo Suara.Com
Senin, 08 Juli 2024 | 21:47 WIB
Bebas Malam Ini, Pegi Setiawan Sebut Nama Jokowi dan Prabowo, Ada Apa?
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]

Suara.com - Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto pasca dibebaskan dari Polda Jabar sesuai dengan hasil putusan sidang praperadilan PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Pegi keluar dari Polda Jabar tampak mengenakkan kaos berwarna kuning dan langsung disambut oleh keluarga dan awak media.

Pegi lalu mengatakan bahwa ia mengucapkan rasa terima kasih karena gugatan praperadilannya dikabulkan dan membuatnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

"Terima kasih kepada bapak Presiden Jokowi, terima kasih juga pada pak Prabowo Subianto. Juga untuk masyarakat, dan media yang memberikan dukungan," ucap Pegi seperti dikutip.

Sebelumnya Polda Jabar mengatakan akan mematuhi hasil sidang praperadilan PN Bandung yang bebaskan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon 2016.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam pernyataan resmi mengatakan pihaknya siap mematuhi putusan sidang praperadilan PN Bandung terhadap Pegi Setiawan.

Kombes Jules juga menegaskan pihak Polda Jabar, terutama penyidik akan segara membebaskan Pegi Setiawan.

"Terkait dengan pembebasan, tentu kami akan mematuhi segala keputusan dari pengadilan sesegera mungkin sesuai dengan putusan sidang praperadilan," kata Kombes Jules seperti dikutip, Senin (8/7/2024).

Ia juga menerangkan bahwa Polda Jabar akan menjalankan proses teknis yang diperlukan untuk mematahui putusan PN Bandung.

Baca Juga: Minta Bumil Dihargai, Jokowi Harap Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Bikin Perusahaan Pikir-pikir Rekrut Karyawan Perempuan

"Terkait dengan teknis akan berproses karena saat ini sudah ada putusan hakim dari sidang praperadilan," ungkapnya.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024) menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dikutip dari Antara.

Eman menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada Pegi di kasus Vina Cirebon tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ungkap Eman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI