Mengenal Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Pengganti Wantimpres

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 10 Juli 2024 | 11:30 WIB
Mengenal Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Pengganti Wantimpres
Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024 (kiri-kanan) Sidarto Danusubroto, Putri Kuswisnu Wardani, Habib Luthfi bin Yahya, Arifin Panigoro, Wiranto, Dato Sri Tahir, M Mardiono dan Soekarwo berfoto bersama saat Serah terima jabatan ketua dan anggota Wantimpres periode 2015-2019 kepada ketua dan anggota Wantimpres periode 2019-2024 di Jakarta, Senin (16/12). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Walaupun fungsinya serupa, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memiliki kedudukan yang berbeda dengan DPA. Wantimpres adalah lembaga yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Nasihat ini dapat diberikan baik diminta maupun tidak oleh Presiden, dan dapat disampaikan secara perorangan atau kolektif oleh seluruh anggota dewan.

Wantimpres melaksanakan fungsinya dengan memberikan nasihat terkait pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara dan tidak diperkenankan untuk menyebarluaskan isi nasihat tersebut. Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, dan kunjungan kenegaraan. Untuk melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.

Ketua dan anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang setara dengan Menteri Negara. Setiap anggota Wantimpres dibantu oleh seorang sekretaris yang memberikan masukan berdasarkan keahliannya, namun sekretaris ini tidak dapat bertindak atas nama atau mewakili Wantimpres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI