RUU Wantimpres Disebut untuk Akomodasi Jokowi, Dasco: Belum Bisa Jawab Sekarang

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 12 September 2024 | 19:43 WIB
RUU Wantimpres Disebut untuk Akomodasi Jokowi, Dasco: Belum Bisa Jawab Sekarang
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal anggapan bahwa revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden RI (Wantimpres) untuk mengakomodir Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Wantimpres, kala Prabowo Subianto menjabat sebagai presiden.

Namun Dasco tak menjawab secara tegas, ia hanya mengatakan bahwa semua belum ada yang final.

"Ya kalau itu saya belum bisa jawab sekarang karena semua juga sampai dengan saat ini belum ada yang final," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Menurutnya, revisi UU Wantimpres itu untuk penguatan kelembagaan itu sendiri. Terlebih presiden terpilih bisa mendapatkan pertimbangan dari anggota Wantimpres.

"Ya jadi kan undang-undang wantimpres itu kan direvisi justru untuk penguatan supaya kemudian presiden yang terpilih nanti itu bisa mendapatkan pertimbangan-pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Presiden," ujarnya.

Sementara itu terkait dengan mekanisme pemilihan ketua Wantimpres itu, Dasco menyerahkan sepenuhnya kepada hasil revisi UU Wantimpres.

"Nah soal mekanisme yaitu kita serahkan kepada undang-undang dan kemudian sudah diketok kemarin ya itulah mekanisme yang ada," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang Wantimpres ke Rapat Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno Baleg RUU Wamtimpres bersama pemerintah pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Awalnya Panja RUU Wantimpres diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporannya terhadap hasil pembahasan bersama pemerintah soal revisi.

Lalu masing-masing perwakilan fraksi-fraksi partai dalam Baleg diberikan kesempatan memberikan pandangannya soal RUU Watimpres.

Akhirnya, usai masing-masing menyampaikan pendapatnya, mayoritas fraksi menyatakan setuju untuk RUU Wantimpres dibawa ke Paripurna terdekat untuk segera disahkan jadi UU.

Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto lantas meminta persetujuan agar RUU tersebut bisa langsung dibawa ke Paripurna terdekat.

Untuk diketahui, dalam RUU ini terdapat sejumlah hal krusial yang alami perubahan, yakni tak jadinya perubahan nama nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA.

Nama yang disepakati yakni tetap Dewan Pertimbangan Presiden dengan tambahan kalimat Republik Indonesia. Selain itu nantinya dalam UU ini Ketua Wantimpres dapat bergantian memimpin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habis Jabatan 20 Oktober, Jokowi Pilih Pulang ke Solo Dibanding Jadi Wantimpres untuk Prabowo?

Habis Jabatan 20 Oktober, Jokowi Pilih Pulang ke Solo Dibanding Jadi Wantimpres untuk Prabowo?

News | Kamis, 12 September 2024 | 15:11 WIB

DPR Setujui Usulan Pemerintah soal Jabatan Ketua Wantimpres Bisa Digilir

DPR Setujui Usulan Pemerintah soal Jabatan Ketua Wantimpres Bisa Digilir

News | Selasa, 10 September 2024 | 15:38 WIB

TOK! Wantimpres Batal Diubah Jadi DPA, Ini Nama Yang Disepakati DPR-Pemerintah

TOK! Wantimpres Batal Diubah Jadi DPA, Ini Nama Yang Disepakati DPR-Pemerintah

News | Selasa, 10 September 2024 | 15:16 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB