Perjalanan Kasus Pegi Setiawan, Nyaris Kena Hukuman Mati, Kini Bebas dari Kasus Vina Cirebon

Rifan Aditya

Rabu, 10 Juli 2024 | 11:40 WIB
Perjalanan Kasus Pegi Setiawan, Nyaris Kena Hukuman Mati, Kini Bebas dari Kasus Vina Cirebon
Perjalanan Kasus Pegi Setiawan (Instagram/jember24jam_)

Suara.com - Kasus kematian tragis Vina pada tahun 2016 kembali mencuat setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis dan masih tayang di bioskop Mei 2024. Sosok Pegi Setiawan pun ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku buron kasus tersebut. Namun belakangan ia dinyatakan bebas. Seperti apa perjalanan kasus Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon ini.

Perlu diketahui, Vina dibunuh setelah diperkosa oleh beberapa anggota geng motor yang berlokasi di Cirebon pada tahun 2016. Dalam kasus Vina ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Pada Mei 2017, tujuh tersangka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Cianjur. Sedangkan satu tersangka lainnya dipenjara selama delapan tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati untuk para terdakwa. 

3 pelaku lain yang belum terungkap pun dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Awalnya polisi menetapkan 3 DPO kasus Vina, mereka adalah Pegi, Andi dan Dani. Beragam spekulasi muncul dan ramai dibahas orang-orang, hingga akhirnya polisi menangkap Pegi. 

Peristiwa Penangkapan Pegi Setiawan

Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016. Penangkapan ini terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina. Jules menyatakan bahwa tersangka ditangkap saat pulang dari pekerjaannya sebagai buruh bangunan sekitar pukul 18.32 WIB.

Setelah penangkapan Pegi, polisi menggeledah rumah nenek Pegi di dalam perkebunan RT 2 RW 2 Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, untuk mencari barang bukti yang dapat mendukung pemeriksaan terhadap Pegi.

Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, seorang warga sempat menjelaskan bahwa sejak kecil Pegi tinggal bersama nenek, ibu, dan adik-adiknya di rumah tersebut.

baca juga

Pada tahun 2016, isu bahwa Pegi terlibat dalam pembunuhan Vina sempat beredar di desa itu, dan polisi datang untuk meminta keterangan dari Pegi. Namun, Pegi tidak ada di rumah karena sering berada di Bandung untuk bekerja sebagai kuli bangunan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Surawan, mengatakan bahwa sebelumnya polisi kesulitan melacak Pegi karena dia sering berpindah-pindah tempat tinggal dan menggunakan identitas palsu.

Namun ketika press rilis penangkapannya 26 Mei 2024, Pegi justru bersikeras bahwa ia bukan pelaku pembunuh Vina.

“Saya tidak melakukan pembunuhan dan tidak mengenal para saksi. Saya rela mati demi kebenaran."

Itulah kata-kata yang dilontarkan Pegi di depan hadapan para wartawan ketika press rilis di Polda Jabar. Ia pun sempat memberontak, seakan berusaha membuktikan diri tidak bersalah.

Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati

Pada Kamis (21/6/2024), penyidik Direskrimum Polda Jabar menyerahkan berkas perkara tahap satu untuk tersangka Pegi ke Kejati Jabar. Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa dalam berkas tersebut, Pegi dikenakan Pasal 340 KUHP. Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 tersebut juga dijerat dengan Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Pegi Setiawan Bebas Dari Kasus Vina Cirebon

Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, pada Senin (8/7/2024).

Hakim tunggal dalam sidang praperadilan ini, Hakim Eman Sulaeman, juga memerintahkan pemulihan nama baik Pegi Setiawan dan meminta Polda Jabar segera membebaskannya.

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman tidak menemukan bukti bahwa Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. Hakim juga menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas dugaan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya dari tahanan. Itulah ulasan singkat seputar perjalanan kasus Pegi Setiawan yang akhirnya bebas dari tahanan atas kasus kematian Vina Cirebon.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumah Pengacara Pegi Setiawan Megah Bak Istana, Mobilnya Bukan Sembarangan

Rumah Pengacara Pegi Setiawan Megah Bak Istana, Mobilnya Bukan Sembarangan

Otomotif | Rabu, 10 Juli 2024 | 10:33 WIB

Senyum Sumringah Pegi Setiawan dan Runtuhnya Muruah Kepolisian

Senyum Sumringah Pegi Setiawan dan Runtuhnya Muruah Kepolisian

Liks | Rabu, 10 Juli 2024 | 09:24 WIB

Menang Praperadilan, Pegi Setiawan Berpeluang Dapat Ganti Rugi, Nilai Setara Toyota Avanza Lawas

Menang Praperadilan, Pegi Setiawan Berpeluang Dapat Ganti Rugi, Nilai Setara Toyota Avanza Lawas

Otomotif | Rabu, 10 Juli 2024 | 08:27 WIB

Sambil Naik Toyota Alphard, Hotman Paris Berhasrat Ingin Traktir Pegi Setiawan Makan Ramen

Sambil Naik Toyota Alphard, Hotman Paris Berhasrat Ingin Traktir Pegi Setiawan Makan Ramen

Otomotif | Rabu, 10 Juli 2024 | 07:51 WIB

Pegi Setiawan Bebas, Cak Imin: Banyak Kasus Serupa, Kapolri Harus Awasi Kinerja Polisi

Pegi Setiawan Bebas, Cak Imin: Banyak Kasus Serupa, Kapolri Harus Awasi Kinerja Polisi

Video | Rabu, 10 Juli 2024 | 06:00 WIB

Terkini

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

×