Bermarkas di Apartemen Jakbar, Sindikat Ini Bobol Website Pemerintah buat Iklan Judi Online

Rabu, 10 Juli 2024 | 18:46 WIB
Bermarkas di Apartemen Jakbar, Sindikat Ini Bobol Website Pemerintah buat Iklan Judi Online
Polres Jakbar mengungkap kasus bisnis judi online yang para tersangkanya meretas situs pemerintah. (dok polisi)

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat meringkus tujuh tersangka dalam kasus bisnis judi online (judol). Selama menjalankan bisnis judol, ketujuh tersangka menyulap apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakbar sebagai markas.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menyampaikan, para tersangka meretas situs milik pemerintah dan instansi pendidikan untuk memasarkan laman judi online yang dikelolanya. 

"Tersangka tersebut memasarkan atau mengiklankan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan," kata Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024). 

Kepada penyidik, para tersangka mengaku menyasar laman milik pemerintah dan instansi pemerintah lantaran memiliki tingkat keamanan yang rendah. Mereka mengubah tampilan laman tersebut menjadi konten judi online.

Namun, Andri tidak menyebutkan rinci soal laman pemerintah yang telh mereka jebol.

Polisi melakukan penggerebakan markas judi online di salah satu unit apartemen yang berada di Kawasan Grogol Petamburan, Jakarta. [Suara.com/Faqih]
Polisi melakukan penggerebakan markas judi online di salah satu unit apartemen yang berada di Kawasan Grogol Petamburan, Jakarta. [Suara.com/Faqih]

"Mereka melakukan aksinya dengan mencari website milik pemerintah maupun pendidikan yang memiliki keamanan lemah. Selanjutnya mereka melakukan defacing (mengubah tampilan website) dengan konten yang bermuatan perjudian," jelasnya.

Terkuaknya kasus ini, enam tersangka berperan sebagai admin laman judi online. Sementara 1 tersangka lainnya berperan sebagai orang yang menampung uang hasil perjudian.

“Hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ujarnya. 

Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi juga menangkap pria berinisial MHP (41) yang merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan. 

Baca Juga: Markas Judi Online di Apartemen Grogol Petamburan Digerebek, 7 Orang Dicuduk

"MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI