Wantimpres Bakal jadi Dewan Pertimbangan Agung Seperti Orde Baru, Anggota Baleg DPR: Tak Semua Orba Jelek

Rabu, 10 Juli 2024 | 19:41 WIB
Wantimpres Bakal jadi Dewan Pertimbangan Agung Seperti Orde Baru, Anggota Baleg DPR: Tak Semua Orba Jelek
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tapi dari sisi nomenklaturnya memang agak sedikit berbeda. Jadi memberikan bobot yang lebih kuat kepada fungsi dan kedudukan Dewan Pertimbangan Agung ketimbang Dewan Pertimbangan Presiden," imbuhnya. 

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, membantah adanya usulan pengubahan nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) lewat Revisi Undang-Undang Watimpres karena permintaan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto. 

Terlebih mengenai jumlah anggota DPA nantinya yang dipilih Presiden tak terbatas. 

"Nggak ada (permintaan dari Prabowo), itu kita, kita berpikiran bahwa yang begini begini tidak perlu ada limitasi, kita serahkan kepada presiden karena kita menganut sistem presidensial," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). 

Ia mengaku, jika pihaknya ingin mengembalikan sistem negara Indonesia dengan Revisi UU Wantimpres. 

"Nah sekarang kalau dulu awal awal reformasi itu kan parlemen heavy semuanya parlemen harus ini, padahal sistem kita adalah sistem presidensial. Harusnya di presiden yang menjadi pusat segala sesuatunya sehingga lebih mudah untuk meminta pertanggungjawaban terkait pelaksanaan program pembangunan," tuturnya. 

Sementara itu, ketika ditanya mengenai pemerintah yang dinyatakan setuju agar UU Wantimpres direvisi, Supratman tak bisa menjawab secara jelas. 

"Ya, kementerian," katanya. 

"Nanti saya akan sampaikan," sambungnya. 

Baca Juga: Djarot Sindir Bobby Didukung Banyak Parpol Gegara Mertua, Luluk PKB: Tahu Sama Tahu Lah Ya

Lebih lanjut, ketika ditanya apakah nantinya ada aturan agar DPA diisi oleh mantan Presiden, Supratman menjawab jika hal itu merupakan kewenangan presiden nantinya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI