Tak Menikmati Hasil Korupsi, Muhammad Hatta Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juli 2024 | 14:31 WIB
Tak Menikmati Hasil Korupsi, Muhammad Hatta Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara
Eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Selain dituntut 6 tahun penjara, Jaksa juga meminta agar Hatta dijajatuhkan hukuman pidana denda Rp 250 juta. Jika tak dibayarkan, maka digantikan dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI