Gerah! KPK Sebut 'Serangan Balik' Kubu Hasto PDIP Ganggu Kerja Penyidik

Kamis, 11 Juli 2024 | 19:05 WIB
Gerah! KPK Sebut 'Serangan Balik' Kubu Hasto PDIP Ganggu Kerja Penyidik
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rossa kemudian kembali dilaporkan ke Dewas KPK pada Selasa (9/7) oleh kuasa hukum dari Anggota Tim Hukum PDIP,  Donni Tri Istiqomah.

"Kami dari tim hukum DPP PDIP, hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat," kata Kuasa Hukum Donni, Johanes Tobing, di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Johanes menerangkan dasar laporannya adalah dugaan sikap tidak profesional penyidikan KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Donni pada Rabu (3/7).

Dia juga menyebut penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang yang berlangsung selama empat jam oleh 16 orang petugas KPK itu tidak disertai dengan surat tugas.

"Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang," ujar Johanes.

Penggeledahan tersebut diketahui merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap buronan kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. (Antara)

Baca Juga: Pansel KPK Gandeng BIN buat Seleksi Capim, Ini Tujuannya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI