Demi Hak Konstitusional Orang Asli Papua, UU Otsus Digugat ke MK

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 15 Juli 2024 | 16:03 WIB
Demi Hak Konstitusional Orang Asli Papua, UU Otsus Digugat ke MK
Koordinator Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi, Amus Yanto Ijie (kiri). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi menggugat judicial review Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi, Amus Yanto Ijie, menilai beberapa pasal pada undang-undang nomor 2 tahun 2021 itu menghilangkan hak konstitusional Orang Asli Papua (OAP).

“Pasal-pasal ini berpotensi menghilangkan hak konstitusional Orang Asli Papua untuk dapat mengisi jabatan eksekutif dan legislatif di tanah Papua dan menjalankan pemerintahannya sendir,” kata Yanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Pasal 1 ayat (22) UU 2/2021 terdapat frasa yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum. Frasa Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.

Dia menyebut frasa tersebut seharusnya dibaca ‘Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari Suku-Suku Asli Papua di Provinsi Papua’.

“Ketentuan Pasal 6A UU 2/2021 juga tidak sejalan dengan prinsip otonomi khusus Papua di mana ketentuan pasal 6A masih memberikan kewenangan terlalu besar di partai politik di pusat untuk menentukan Pimpinan DPRP maupun DPRK di wilayah Papua,” ujar Yanto.

“Membedakan antara pemerintahan daerah DPRD atau nama lain seperti DPRP dan DPRK di Papua dengan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota adalah inkonstitusional karena kedua lembaga itu menjalankan pemerintahan daerah secara Bersama-sama,” tambah dia.

Untuk itu lanjut Yanto, kalau ketentuan Pasal 12 UU 2/2021 mengatur tentang kekhususan Orang Asli Papua menjadi Gubenur-Wakil Gubernur, maka seharusnya Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota dan Pimpinan DPRP dan DPRK harusnya juga berasal dari Orang Asli Papua.

baca juga

“Harus ditambah Pasal 6B di antara Pasal 6A dengan Pasal 7 selengkapnya dibaca berbunyi ‘Pimpinan DPRP/K adalah Orang Asli Papua yang berasal dari partai politik pemenang pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan’,” ucap Yanto.

Kemudian pada pasal 20 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (4) UU 2/2021 terdapat ketentuan yang dinilai multitafsir yang membatasi tugas dan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a menyebutkan MRP mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Yanto menyebut seharusnya MRP sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua dari berbagai daerah Kabupaten/Kota juga memiliki tugas dan kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota dan Pimpinan DPRP Provinsi dan DPRK Kabupaten/Kota.

Koordinator Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi, Amus Yanto Ijie (kiri). (Suara.com/Dea)
Koordinator Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi, Amus Yanto Ijie (kiri). (Suara.com/Dea)

“Bahkan secara Politik, MRP harus memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon anggota DPR RI, calon anggota DPR RI, calon anggota DPR Provinsi dan calon DPRD Kabupaten/kota yang diusulkan oleh Partai Politik dan penyelenggara pemilu,” tutur Yanto.

Lebih lanjut, Yanto menilai keterwakilan OAP di lembaga perwakilan rakyat baik lokal maupun pusat sebagai masalah penting sebelum diintroduksinya UU 21/2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngamuk Ancam Petugas Jaga dan Curi Senjata Api di Polres Yalim, Bripda Aske Mabel Gabung KKB?

Ngamuk Ancam Petugas Jaga dan Curi Senjata Api di Polres Yalim, Bripda Aske Mabel Gabung KKB?

News | Sabtu, 13 Juli 2024 | 18:11 WIB

Polisi Buru Polisi, Polda Papua Cari Bripda Aske Karena Curi 4 Pucuk Senpi Polres Yalimo

Polisi Buru Polisi, Polda Papua Cari Bripda Aske Karena Curi 4 Pucuk Senpi Polres Yalimo

News | Sabtu, 13 Juli 2024 | 17:57 WIB

Meki Nawipa Dapat Restu PPP, Siap Berjuang di Pilgub Papua Tengah 2024

Meki Nawipa Dapat Restu PPP, Siap Berjuang di Pilgub Papua Tengah 2024

Video | Sabtu, 13 Juli 2024 | 10:00 WIB

Dukungan Terus Bertambah, Kini Meki Nawipa Dapat Surat Rekomendasi PPP untuk Maju Pilkada Papua Tengah

Dukungan Terus Bertambah, Kini Meki Nawipa Dapat Surat Rekomendasi PPP untuk Maju Pilkada Papua Tengah

News | Jum'at, 12 Juli 2024 | 18:21 WIB

Terkini

Kang Edai, Penjaga Adaptasi Perubahan Iklim dari Desa Kemiren

Kang Edai, Penjaga Adaptasi Perubahan Iklim dari Desa Kemiren

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:44 WIB

PDIP Tergusur Gerindra? Dari Kamar Indekos Bung Karno, Hasto Kirim Pesan Menohok

PDIP Tergusur Gerindra? Dari Kamar Indekos Bung Karno, Hasto Kirim Pesan Menohok

Jatim | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:39 WIB

Makna yang Tertinggal di Atas Kanvas

Makna yang Tertinggal di Atas Kanvas

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:38 WIB

Jakarta Sodorkan Dua Lapangan Latihan FIFA ASEAN Cup 2026, Tak Ada JIS

Jakarta Sodorkan Dua Lapangan Latihan FIFA ASEAN Cup 2026, Tak Ada JIS

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:37 WIB

Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital

Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Antisipasi Kerusakan Komponen Mobil Saat Terjebak Kemacetan Panjang

Antisipasi Kerusakan Komponen Mobil Saat Terjebak Kemacetan Panjang

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Kebakaran Bromo Meluas, 520 Hektare Taman Nasional Hangus

Kebakaran Bromo Meluas, 520 Hektare Taman Nasional Hangus

Foto | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Shin Tae-yong Diminta Latih Lagi Timnas Indonesia, Bos Persija Kasih Respon Mengejutkan

Shin Tae-yong Diminta Latih Lagi Timnas Indonesia, Bos Persija Kasih Respon Mengejutkan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:26 WIB

Beda dengan PSSI, AFC, dan CONCACAF Serang Infantino Secara Terbuka

Beda dengan PSSI, AFC, dan CONCACAF Serang Infantino Secara Terbuka

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:21 WIB

Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix

Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix

Sulsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:20 WIB

×