Sindikat Scam Modus Like and Subscribe di Dubai, Buronan Interpol Diringkus Bareskrim di Bandara Soetta

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:11 WIB
Sindikat Scam Modus Like and Subscribe di Dubai, Buronan Interpol Diringkus Bareskrim di Bandara Soetta
Kasubdit II Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Bareskrim Polri meringkus tersangka kasus kejahatan scam jaringan internasional dengan modus like and subscribe. Buronan internasional itu dibekuk saat berada di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Rabu (17/7/2024) lalu.

Kasubdit II Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili menyebutkan jika penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah Polri menerima informasi dari interpol soal pelarian L di Jakarta. 

“Kami mendapatkan informasi dari NCB Interpol bahwa salah satu tersangka yang telah masuk dalam daftar red notice ini telah melintas dari Dubai menuju ke Jakarta,” kata Alfis di Bareskrim Polri, Jumat (19/7/2023).

Mendapat laporan tersebut, penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri pun langsung bergerak menangkap L yang diketahui hendak melarikan diri ke Jakarta. 

“Ternyata memang benar, bahwa tersangka yang sudah kami publish di red notice pada tanggal 23 november 2023 betul adalah salah satu tersangka yang kami cari,” jelasnya.

Dalam jaringan scam internasional, L berperan sebagai operator yang menyebar scam lewat sosial media.

“Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana (Dubai), dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya yaitu sebesar 3.500 dirham,” katanya.

Alfis mengatakan, L bisa ikut tergabung dalam jaringan scam internasional ini tidak direkrut secara langsung oleh jaringan tersebut.

L terbang ke Dubai memang untuk mencari pekerjaan lantaran suadaranya memang sudah bekerja di sana. Sesampainya ia di Dubai, L kemudian mencari pekerjaan hingga akhirnya direkrut oleh kelompok tersebut.

baca juga

“Dia datang awalnya sendiri saja karena sudah ada saudaranya di sana, di Dubai. Nah sampai di sana, awalnya ingin mencari pekerjaan apa saja, tapi ternyata direkrut oleh kelompok ini, dilatih untuk menjadi operator melakukan sosial engeenering,” bebernya.

Dalam kasus ini, tersangka L resmi ditahan oleh Bareskrim Polri. Dia dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 dan Pasal 36 UU ITE serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Polri Sudah Periksa Nikita Mirzani Terkait Kasus Judi Online, Termasuk 22 Influencer

Bareskrim Polri Sudah Periksa Nikita Mirzani Terkait Kasus Judi Online, Termasuk 22 Influencer

News | Selasa, 16 Juli 2024 | 15:40 WIB

Alasan Keluarga 7 Terpidana Laporkan Saksi Kunci Kasus Vina ke Bareskrim; Cari Bukti yang Lain

Alasan Keluarga 7 Terpidana Laporkan Saksi Kunci Kasus Vina ke Bareskrim; Cari Bukti yang Lain

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 01:05 WIB

Fakta Baru Kasus Narkoba Fredy Pratama, Ubah Pola Bisnis Haram Narkotika

Fakta Baru Kasus Narkoba Fredy Pratama, Ubah Pola Bisnis Haram Narkotika

News | Rabu, 10 Juli 2024 | 09:20 WIB

Tipu 800 WNI Modus Buka Lowongan Kerja Paruh Waktu, Bareskrim Tangkap WN China di Timur Tengah

Tipu 800 WNI Modus Buka Lowongan Kerja Paruh Waktu, Bareskrim Tangkap WN China di Timur Tengah

News | Kamis, 27 Juni 2024 | 20:21 WIB

Terkini

Jangan Remehkan Kata-kata: Bahasa Dipersempit, Pikiran Ikut Dikendalikan

Jangan Remehkan Kata-kata: Bahasa Dipersempit, Pikiran Ikut Dikendalikan

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 08:10 WIB

Biaya Hidup Meningkat, Kesehatan Keuangan Anak Muda Turun

Biaya Hidup Meningkat, Kesehatan Keuangan Anak Muda Turun

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 08:10 WIB

Banjir Bandang Terjang Kompleks Pemkab Solok! Kantor PUPR hingga DPRD Terdampak Parah

Banjir Bandang Terjang Kompleks Pemkab Solok! Kantor PUPR hingga DPRD Terdampak Parah

News | Selasa, 22 September 2026 | 08:03 WIB

Skandal Korupsi Masjid Agung Mesuji dan Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar Dibongkar Polda Lampung

Skandal Korupsi Masjid Agung Mesuji dan Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar Dibongkar Polda Lampung

Lampung | Selasa, 22 September 2026 | 07:58 WIB

Cara Menghilangkan Noda Minyak di Baju, Bisa Pakai Bahan di Rumah

Cara Menghilangkan Noda Minyak di Baju, Bisa Pakai Bahan di Rumah

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 07:55 WIB

KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:54 WIB

Lolos dari Maut Masalembo: Kisah Koki KM Virgo Bertahan 9 Jam Sambil Menelan Air Laut Campur Solar

Lolos dari Maut Masalembo: Kisah Koki KM Virgo Bertahan 9 Jam Sambil Menelan Air Laut Campur Solar

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 07:50 WIB

Perkuat Layanan BNPL Digital, Indodana Finance Dapat Pendanaan Rp700 Miliar

Perkuat Layanan BNPL Digital, Indodana Finance Dapat Pendanaan Rp700 Miliar

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 07:47 WIB

Heboh Isu Larangan Memakai Jilbab Saat Wawancara Magang di Solo Safari, PKS Turun Langsung

Heboh Isu Larangan Memakai Jilbab Saat Wawancara Magang di Solo Safari, PKS Turun Langsung

Surakarta | Selasa, 22 September 2026 | 07:47 WIB

Daftar 3 Media Gugat Donald Trump karena Dilarang Liputan di Gedung Putih

Daftar 3 Media Gugat Donald Trump karena Dilarang Liputan di Gedung Putih

News | Selasa, 22 September 2026 | 07:46 WIB

×