Mbak Ita Dikabarkan Menghilang, Begini Respons KPK

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:18 WIB
Mbak Ita Dikabarkan Menghilang, Begini Respons KPK
Wali Kota Semarang petahana Hevearita Gunaryanti Rahayu. [Suara.com/Ikhsan]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar yang menyebut Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita menghilang di tengah penggeledahan gencar dilakukan lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, saat ini tim penyidik masih fokus menggeledah sejumlah lokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Sampai saat ini satgas penyidik masih berfokus melakukan kegiatan di Semarang," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Meski begitu, Tessa memastikan nantinya tim penyidik akan memintai keterangan Mbak Ita terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Jadi apabila ditanya apakah akan dimintai keterangan yang bersangkutan, tentunya akan diminta keterangan,” ujar Tessa.

“Kapannya masih belum bisa disampaikan, karena kegiatan masih berlangsung di Semarang,” tambah Tessa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, Mbak Ita menjadi salah satu orang dari empat yang terkonfirmasi dicekal KPK ke luar negeri.

Sementara, tiga orang lain yang diduga menjadi tersangka, yakni suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP.

Baca Juga: Geledah Kantor Hingga Rumah Wali Kota Semarang, KPK Sita Dokumen Perubahan APBD

Selain itu, terduga tersangka lainnya ialah Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Sebelumnya diberitakan, KPK mencegah empat orang berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tessa menjelaskan pencegahan terhadap empat orang ini dilakukan selama enam bulan ke depan.

"12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI