Serikat guru juga telah menyatakan bahwa guru honorer digaji oleh pusat melalui dana BOS via APBD, sehingga seharusnya tidak membebani daerah.
"Kebijakan cleansing ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah yang perlu segera diselesaikan. Kami berharap pemerintah daerah segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menemukan solusi terbaik bagi para guru honorer," pungkas Ima.
4 Ribu Guru Honorer Diputus Kontrak
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengakui pihaknya telah memberhentikan para guru honorer yang bekerja di sekolah negeri di Jakarta. Jumlahnya disebut mencapai 4.000 tenaga pengajar.
Budi mengatakan, biasanya guru honorer dipekerjakan secara sepihak oleh kepala sekolah. Jumlahnya sekitar satu sampai dua guru di semua jenjang sekolah di Jakarta.

"Di Jakarta kalau berdasarkan data kami lebih dari 3000 - 4000 an. Karena satu sekolah satu dan ada yang dua. Disekolahnya seperti tadi yang saya sampaikan tidak terlalu banyak tapi pengalihnya (jumlah sekolah) banyak," ujar Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Budi mengatakan, sebenarnya rekrutmen guru honorer sudah dilarang sejak tahun 2022 lalu. Namun, hingga kini masih banyak kepala sekolah yang bandel dan akhirnya mempekerjakan guru honorer dan berujung temuan Badan Pemeriksa
"Kita sudah memberitahukan. Sebenarnya kalau misalnya kita lihat, dari tahun 2022, di saat itu sudah kita sampaikan. Stop (rekrut guru honorer). Tapi kan bandel," jelasnya.
Baca Juga: Dipanggil karena Usut Kasus, KPK Bantah Bidik Hasto PDIP: Itu Pemikiran Tak Logis