Dibela, PDIP Minta Pemberhentian Ribuan Guru Honorer Dibatalkan: Pemprov DKI Gagal Pahami Amanat UU!

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Sabtu, 20 Juli 2024 | 06:25 WIB
Dibela, PDIP Minta Pemberhentian Ribuan Guru Honorer Dibatalkan: Pemprov DKI Gagal Pahami Amanat UU!
Ilustrasi guru---Dibela, PDIP Minta Pemberhentian Ribuan Guru Honorer Dibatalkan: Pemprov DKI Gagal Pahami Amanat UU! [Ist]

Suara.com - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengecam kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang memberhentikan ribuan guru honorer. Partai lambang banteng ini menilai banyak pengajar yang telah berkontribusi besar selama ini ikut terkena dampak kebijakan pembersihan alias cleansing itu.

Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Ima Mahdiah mengatakan, kebijakan ini juga berpotensi mengganggu kegiatan belajar dan mengajar di sekolah yang baru saja memasuki tahun ajaran baru.

"Penataan tidak boleh dilakukan dengan cara yang merugikan guru-guru yang telah berkontribusi besar dalam pendidikan. Kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru dengan kualifikasi linear," ujar Ima kepada wartawan, Jumat (9/7/2024).

Ima juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat terkait penghapusan tenaga honorer, termasuk guru honorer. Kebijakan penataan tenaga honorer ini sebenarnya merupakan kebijakan yang awalnya dibuat oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Ima Mahdiah. (Suara.com/Fakhri).
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Ima Mahdiah. (Suara.com/Fakhri).

Pasal 66 UU tersebut mengharuskan seluruh instansi pemerintahan pusat maupun daerah melakukan penataan pegawai non-ASN dengan batas waktu hingga Desember 2024.

"Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pegawai pemerintahan dengan mengakui hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN, bukan untuk melakukan pemecatan atau pun pembersihan (cleansing). Jadi menurut kami, Pemprov sudah gagal memahami apa amanat dari UU tersebut," kata Ima.

Ia menilai masalah ini juga terjadi karena ada salah kelola dari proses rekrutmen tenaga honorer pendidikan. Banyak guru honorer diangkat kepala sekolah tidak melalui mekanisme pengangkatan yang sesuai prosedur, dipengaruhi oleh faktor subjektivitas, dan seleksi yang tidak sesuai ketentuan.

"Pengangkatan mereka tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolah dan tidak ada rekomendasi dari dinas pendidikan. Hal ini yang akhirnya menjadi temuan BPK," ucapnya.

Sebenarnya, kata Ima, banyak guru honorer yang secara pengalaman sangat mumpuni tetapi tidak mendapatkan kuota atau sertifikasi untuk menjadi ASN atau PPPK karena harus bersaing dengan lulusan baru. Status guru honorer yang tidak tersertifikasi di beberapa bidang menjadi hambatan besar bagi mereka.

Mereka justru dipekerjakan oleh sekolah negeri karena terdaftar dalam data pokok pendidikan, meskipun tidak memiliki sertifikasi khusus yang diperlukan, seperti sertifikasi guru agama.

Serikat guru juga telah menyatakan bahwa guru honorer digaji oleh pusat melalui dana BOS via APBD, sehingga seharusnya tidak membebani daerah.

"Kebijakan cleansing ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah yang perlu segera diselesaikan. Kami berharap pemerintah daerah segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menemukan solusi terbaik bagi para guru honorer," pungkas Ima.

4 Ribu Guru Honorer Diputus Kontrak

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengakui pihaknya telah memberhentikan para guru honorer yang bekerja di sekolah negeri di Jakarta. Jumlahnya disebut mencapai 4.000 tenaga pengajar.

Budi mengatakan, biasanya guru honorer dipekerjakan secara sepihak oleh kepala sekolah. Jumlahnya sekitar satu sampai dua guru di semua jenjang sekolah di Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Targetkan Program Sekolah Swasta Gratis Diterapkan Tahun Depan

Pemprov DKI Targetkan Program Sekolah Swasta Gratis Diterapkan Tahun Depan

News | Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:26 WIB

Elektabilitasnya Tinggi di Jakarta, Ahok Ngaku Belum Ada Lampu Hijau dari PDIP Maju Pilkada

Elektabilitasnya Tinggi di Jakarta, Ahok Ngaku Belum Ada Lampu Hijau dari PDIP Maju Pilkada

News | Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:59 WIB

Dipanggil karena Usut Kasus, KPK Bantah Bidik Hasto PDIP: Itu Pemikiran Tak Logis

Dipanggil karena Usut Kasus, KPK Bantah Bidik Hasto PDIP: Itu Pemikiran Tak Logis

News | Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:43 WIB

Reschedule Pemeriksaan karena Absen, KPK Gubris soal Hasto PDIP Baru Dapat Surat Panggilan

Reschedule Pemeriksaan karena Absen, KPK Gubris soal Hasto PDIP Baru Dapat Surat Panggilan

News | Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:22 WIB

Terkini

Prabowo Bacakan Langsung KEM-PPKF RAPBN di DPR, Ketua Komisi XI DPR: Bukan karena Rupiah Melemah

Prabowo Bacakan Langsung KEM-PPKF RAPBN di DPR, Ketua Komisi XI DPR: Bukan karena Rupiah Melemah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 10:23 WIB

Dobrak Tradisi! Usai Disambut Puan, Prabowo Siap Paparkan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR

Dobrak Tradisi! Usai Disambut Puan, Prabowo Siap Paparkan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 10:05 WIB

Begal Bersenpi Ditangkap di Pasar Rebo, Sudah Beraksi di 6 Lokasi Jakarta Timur hingga Bekasi

Begal Bersenpi Ditangkap di Pasar Rebo, Sudah Beraksi di 6 Lokasi Jakarta Timur hingga Bekasi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:31 WIB

ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Usai Purbaya Wacanakan Pemutihan Rokok Ilegal

ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Usai Purbaya Wacanakan Pemutihan Rokok Ilegal

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:24 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara! Ini Dasar KPK Jerat Noel Ebenezer Pakai Pasal Suap dan Gratifikasi

Dituntut 5 Tahun Penjara! Ini Dasar KPK Jerat Noel Ebenezer Pakai Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:24 WIB

Indonesia Pantau 9 WNI yang Diculik Israel, KBRI Siapkan Skenario Evakuasi Darurat

Indonesia Pantau 9 WNI yang Diculik Israel, KBRI Siapkan Skenario Evakuasi Darurat

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:21 WIB

Susul Gus Yaqut, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketua Kesthuri ke Penjara!

Susul Gus Yaqut, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketua Kesthuri ke Penjara!

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:02 WIB

Peneliti Kembangkan Peta Lokasi PLTS untuk Tekan Konflik Lahan dan Risiko Deforestasi

Peneliti Kembangkan Peta Lokasi PLTS untuk Tekan Konflik Lahan dan Risiko Deforestasi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:00 WIB

Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung

Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 08:41 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 08:25 WIB