Moeldoko Tak Setuju TNI Berbisnis: Nanti Gimana Urusan Kerjaannya?

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 22 Juli 2024 | 17:56 WIB
Moeldoko Tak Setuju TNI Berbisnis: Nanti Gimana Urusan Kerjaannya?
Moeldoko (YouTube/Kiky Saputri Official)

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan secara pribadi dirinya tidak setuju bila Tentara Nasional Indonesia (TNI) diperbolehkan untuk berbisnis.

Sebelumnya wacana TNI boleh berbisnis itu diusulkan lewat usulan penghapusan Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut mengatur tentang larangan prajurit TNI berbisnis.

"Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh bisnis. Lah nanti gimana urusan kerjaannya?" kata Moeldoko kantor KSP, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Mantan Panglima TNI ini menegaskan, bahwa TNI harus profesional.

"TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Engga ada lagi yang bergeser dari itu," kata Moeldoko.

Moeldoko bercerita bahwa TNI dulu memiliki yayasan. Tetapi kemudian dijadikan alat bisnis. Kekinian yayasan tersebut sudah tidak ada.

"Maksudnya TNI bisa berbisnis itu seperti apa ? Ya kan. Kalau dulu, TNI memiliki yayasan. Akhirnya lembaga lembaga yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis sudah tidak ada lagi di TNI," kata Moeldoko.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar membenarkan adanya usulan penghapusan Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Diketahui, pasal tersebut mengatur tentang larangan prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis. Artinya, bila pasal tersebut dihapus, prajurit TNI nantinya memungkinkan untuk terlibat kegiatan bisnis.

Nugraha menyampaikan usulan tersebut telah disampaikan pihak TNI kepada tim kelompok kerja (Timpokja) revisi Undang-Undang tentang TNI.

Nugraha sekaligus menyampaikan alasan di balik usulan penghapusan pasal tersebut.

"Usulan sudah disampaikan ke Timpokja revisi UU TNI dengan alasan prajurit TNI ada yang berbisnis jadi peternak, buka warung dan lain-lain," kata Nugraha kepada Suara.com, Selasa (16/7/2024).

Sementara itu, ditanya apakah dalam usulan tersebut disebutkan ada batasan bisnis apa saja yang diperkenankan untuk prajurit TNI terlibat, semisal sebatas lingkup usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) atau tidak? Nugraha belum memastikan. Ia berujar saat ini semua masih dalam bentuk usulan.

"Batas kegiatan bisnis belum ditentukan. Semua masih dalam bentuk usulan," kata Nugraha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkominfo Budi Arie: Ribuan Anggota TNI hingga DPR Main Judi Online

Menkominfo Budi Arie: Ribuan Anggota TNI hingga DPR Main Judi Online

Tekno | Minggu, 21 Juli 2024 | 19:25 WIB

RUU TNI-Polri Banjir Kritikan, Jokowi Lempar Bola Panas: Tanya ke DPR

RUU TNI-Polri Banjir Kritikan, Jokowi Lempar Bola Panas: Tanya ke DPR

News | Sabtu, 20 Juli 2024 | 00:05 WIB

Dukung Pelestarian Lingkungan, ASABRI Gandeng TNI dalam Program BUMI untuk Indonesia

Dukung Pelestarian Lingkungan, ASABRI Gandeng TNI dalam Program BUMI untuk Indonesia

Bisnis | Kamis, 18 Juli 2024 | 07:43 WIB

Mabes TNI Beberkan Alasan Minta Hapus Pasal Larangan Prajurit Terlibat Bisnis

Mabes TNI Beberkan Alasan Minta Hapus Pasal Larangan Prajurit Terlibat Bisnis

News | Selasa, 16 Juli 2024 | 17:53 WIB

Moeldoko Minta Petani Harus Kaya: Caranya? Follow Me!

Moeldoko Minta Petani Harus Kaya: Caranya? Follow Me!

Lifestyle | Selasa, 16 Juli 2024 | 17:41 WIB

Moeldoko Klarifikasi Iuran Tapera: Uangnya Bisa untuk Mempercantik Diri, Tidak Harus Dibelikan Rumah

Moeldoko Klarifikasi Iuran Tapera: Uangnya Bisa untuk Mempercantik Diri, Tidak Harus Dibelikan Rumah

Lifestyle | Selasa, 16 Juli 2024 | 17:01 WIB

Kiky Saputri Sebut Moeldoko Sugar Daddy-ku: Om Apartemennya Jangan Lupa

Kiky Saputri Sebut Moeldoko Sugar Daddy-ku: Om Apartemennya Jangan Lupa

Lifestyle | Selasa, 16 Juli 2024 | 16:54 WIB

Terkini

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:55 WIB

Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG

Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:52 WIB

Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!

Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:45 WIB

Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras

Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:36 WIB

Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!

Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:29 WIB

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:11 WIB

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:45 WIB

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:44 WIB

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:40 WIB

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:31 WIB