Benarkah Gaji PNS 2025 Naik? Menanti Keputusan Jokowi Soal Single Salary

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 24 Juli 2024 | 12:00 WIB
Benarkah Gaji PNS 2025 Naik? Menanti Keputusan Jokowi Soal Single Salary
Ilustrasi PNS, benarkah gaji PNS 2025 naik? Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada tahun 2024, pemerintah sudah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen, tunjangan kinerja naik 100 persen, serta ada gaji ke 13. Kita bisa mengaju kepada besaran gaji pokok PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ditentukan oleh level golongan.

Jika ditambahkan dengan penilaian kinerja, beban kerja, dan risiko pekerjaan, gajinya sudah pasti akan lebih dari gaji pokok. Untuk sementara, berikut informasi gaji pokok PNS berdasarkan golongan.

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025 Berlaku?

Skema gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan berlaku di tahun 2025. Penerapan kenaikan gaji ini akan dijalankan selama masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Rencana kenaikan gaji PNS 2025 ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran. Hanya saja dalam dokumen tersebut tidak disebutkan besaran kenaikannya.

Baca Juga: Sabar Ya Para PNS, Keputusan Naik Gaji Kembali Diumumkan 16 Agustus

Dokumen tersebut menyebutkan arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 yang difokuskan pada empat tujuan. Pertama, efektivitas dan efisiensi birokrasi. Kedua, peningkatan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI