- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025 Berlaku?
Skema gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan berlaku di tahun 2025. Penerapan kenaikan gaji ini akan dijalankan selama masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Rencana kenaikan gaji PNS 2025 ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran. Hanya saja dalam dokumen tersebut tidak disebutkan besaran kenaikannya.
Dokumen tersebut menyebutkan arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 yang difokuskan pada empat tujuan. Pertama, efektivitas dan efisiensi birokrasi. Kedua, peningkatan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara.
Ketiga, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS. Keempat, mengimplementasikan reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Demikian itu informasi dan sekaligus jawaban benarkah gaji PNS 2025 naik? Semoga informasi di atas dapat menjawab rasa penasaran kamu.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Sabar Ya Para PNS, Keputusan Naik Gaji Kembali Diumumkan 16 Agustus