Selain itu, kata dia, WNA kawin sah dengan WNI, anak yang lahir di Indonesia saat ayah dan atau ibunya pemegang izin tinggal terbatas hingga orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan.
Sebelumnya, terungkap laboratorium narkoba itu bermula saat tim gabungan melakukan penyelidikan pada Kamis (18/7), sekitar pukul 15.45 Wita.
BNN melakukan penggeledahan terhadap sebuah vila yang berada di kawasan Desa Keliki Kawan, Payangan Kabupaten Gianyar, Bali, yang digunakan sebagai laboratorium narkotika.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sebuah tenda terbuat dari terpal yang terletak di depan vila dengan kondisi jalan yang terjal.
Di dalam tenda ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium, seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirer, dan peralatan lainnya.
Selain itu, di bagian dapur vila tersebut, Tim menemukan sebuah toples dan sebuah wadah plastik berisi cairan bening yang disimpan di dalam kulkas.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, cairan tersebut mengandung narkotika jenis DMT.
Pada Minggu (21/7), sekira pukul 16.00 Wita, Tim BNN kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah rumah di kawasan Raya Bunutan, Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, yang diduga merupakan tempat tinggal tersangka AMI.
Baca Juga: Polisi Jerat Bandar Narkoba Asal Kalbar Dengan Pasal TPPU, Puluhan Bidang Tanah Dan Mobil Disita
Ketika dilakukan penggeledahan, AMI tidak berada di rumah yang disewanya sejak 2023 tersebut dan AMI diperkirakan sedang berada di luar negeri.