Didanai WN Yordania, Fakta Baru 2 WN Filipina Pemilik Lab Narkoba Jenis DMT di Bali

Rabu, 24 Juli 2024 | 12:01 WIB
Didanai WN Yordania, Fakta Baru 2 WN Filipina Pemilik Lab Narkoba Jenis DMT di Bali
Pabrik narkoba yang ditemukan di Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Selasa (23/7/2024) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Suara.com - Dua dari tiga warga negara asing (WNA) asal Filipina yang terlibat dalam produksi narkoba Dimethyltryptamine (DMT) Indonesia yakni  ternyata mengantongi izin tinggal terbatas (Itas) selama di Bali.

Fakta itu diungkapkan Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Rabu (24/7/2024).

"Dua orang WNA itu merupakan pemegang izin tinggal terbatas yang masih berlaku sampai 2026 dan untuk satu orang lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Rabu. 

Dia menyebutkan WN Filipina itu yakni seorang laki-laki berinisial DAS berusia 28 tahun dan dua orang perempuan berinisial PMS yakni ibu dari DAS dan DOS yang merupakan adik DAS.

Menurut dia, DAS ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih berstatus saksi.

Berdasarkan keterangan tersangka DAS, kata dia, aktivitas laboratorium narkoba itu diinisiasi dan didanai oleh seorang pria WNA asal Yordania berinisial AMI yang kini masih buron.

Ia menambahkan untuk proses selanjutnya, pihaknya menunggu proses hukum selesai.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom (kedua kanan) didampingi Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol I Wayan Sugiri (kanan), Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN Brigjen Pol Aldrin Hutabarat (kedua kiri) dan Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono (kiri) menunjukkan barang bukti kasus laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika saat konferensi pers di sebuah vila di kawasan Desa Kelusa, Gianyar, Bali, Selasa (23/7/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom (kedua kanan) didampingi Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol I Wayan Sugiri (kanan), Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN Brigjen Pol Aldrin Hutabarat (kedua kiri) dan Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono (kiri) menunjukkan barang bukti kasus laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika saat konferensi pers di sebuah vila di kawasan Desa Kelusa, Gianyar, Bali, Selasa (23/7/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym

"Kami menunggu proses selesai sampai menjalani hukuman, baru kami dapat melakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai rekomendasi dari aparat penegak hukum," ujar Ridha.

Dia menjelaskan bahwa izin tinggal terbatas itu pilihan durasinya bervariasi mulai dari 30 hari, satu tahun hingga dua tahun.

Baca Juga: Polisi Jerat Bandar Narkoba Asal Kalbar Dengan Pasal TPPU, Puluhan Bidang Tanah Dan Mobil Disita

"Izin tersebut dapat diberikan kepada orang asing, di antaranya WNA yang masuk Indonesia menggunakan visa tinggal terbatas," ujarnya.

Selain itu, kata dia, WNA kawin sah dengan WNI, anak yang lahir di Indonesia saat ayah dan atau ibunya pemegang izin tinggal terbatas hingga orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan.

Lab Narkoba DMT di Bali

Sebelumnya, terungkap laboratorium narkoba itu bermula saat tim gabungan melakukan penyelidikan pada Kamis (18/7), sekitar pukul 15.45 Wita.

BNN melakukan penggeledahan terhadap sebuah vila yang berada di kawasan Desa Keliki Kawan, Payangan Kabupaten Gianyar, Bali, yang digunakan sebagai laboratorium narkotika.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sebuah tenda terbuat dari terpal yang terletak di depan vila dengan kondisi jalan yang terjal.

Di dalam tenda ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium, seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirer, dan peralatan lainnya.

Selain itu, di bagian dapur vila tersebut, Tim menemukan sebuah toples dan sebuah wadah plastik berisi cairan bening yang disimpan di dalam kulkas.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, cairan tersebut mengandung narkotika jenis DMT.

Pada Minggu (21/7), sekira pukul 16.00 Wita, Tim BNN kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah rumah di kawasan Raya Bunutan, Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, yang diduga merupakan tempat tinggal tersangka AMI.

Ketika dilakukan penggeledahan, AMI tidak berada di rumah yang disewanya sejak 2023 tersebut dan AMI diperkirakan sedang berada di luar negeri.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa bahan-bahan kimia dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk membuat narkotika jenis DMT. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI