"Pisau yang digunakan pelaku dibuang dan masih dalam tahap pencarian oleh petugas," katanya.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/2192/VII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 22 Juli 2024.
Pelaku terjerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (Antara)