Dalam kasus ini, M telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Antara)
Parah! Pemuda Ini Jual Video Syur Anak di Telegram, Bayarnya Bisa Lewat DANA, Gopay hingga Shoopepay
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Selasa, 30 Juli 2024 | 11:14 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Tangkap 14 Pendemo Anarkis di Hari Buruh, Polisi: Mereka Penyusup, Diduga dari Kelompok Anarko
02 Mei 2025 | 18:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI