Maruk Kekuasaan! Gugatan Agar Eks Kepala Daerah Bisa Turun Kasta Berpotensi Bangun Politik Dinasti

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:02 WIB
Maruk Kekuasaan! Gugatan Agar Eks Kepala Daerah Bisa Turun Kasta Berpotensi Bangun Politik Dinasti
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza, menanggapi juducial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar mantan kepala daerah bisa mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah.

Menurut Efriza, aturan yang saat ini berlaku bahwa mantan kepala daerah tidak bisa mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah sudah tepat.

“Jika dibiarkan, maka ini membuka peluang tokoh tersebut bisa empat kali memerintah. Sudah terpilih sebagai kepala daerah, lalu periode kedua maju sebagai wakil kepala daerah," kata Efriza kepada Suara.com, Selasa (30/7/2024).

Efriza mengatakan jika gugatan ini dikabulkan maka akan bikin mundur. Ini dikarenakan mereka yang sebelumnya telah menjadi kepala daerah, namun menjabat sebagai wakil kepala daerah.

"Jika dia terpilih, maka ia dua periode dengan janggal sebagai kepala daerah sekali dan wakil kepala daerah sekali, ini adalah bentuk ketidakkonsistenan, malah bentuk perilaku kemaruk-kekuasaan,” kata Efriza.

“Lalu, jika sudah dua periode wakil kepala daerah, kemudian masih punya kans sebagai kepala daerah sekali lagi, ini namanya trik licik mengakali diri untuk terus memerintah,” Efriza menambahkan.

Lebih lanjut, Efriza menilai bahwa jika gugatan ini dikabulkan, potensi terbangunnya politik dinasti di suatu daerah menjadi lebih besar.

“Gugatan ini, jika dikabulkan oleh MK, artinya MK kembali merubuhkan pondasi pemilihan umum untuk menjadi lebih baik, sebab MK lah yang menghadirkan dinasti politik tumbuh subur di Indonesia,” ujar Efriza.

Untuk itu, dia menilai MK seharusnya menolak gugatan ini agar konsistensi pada Pilkada terus terbangun dan bisa membuka peluang kompetisi, kaderisasi, dan kesempatan yang lebih luas bagi banyak orang untuk berkontestasi pada Pilkada.

“Jika dikabulkan, amat memungkinkan akan banyak siasat politik mencengkram daerah, memperluas bangunan dinasti politik di berbagai daerah,“ tandas Efriza.

Sekadar informasi, MK menerima permohonan gugatan uji materi materi Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pemohon menggugat agar calon kepala daerah bisa ‘turun kasta’. Maksudnya, mereka meminta agar mantan gubernur bisa mencalonkan diri kembali sebagai wakil gubernur, begitu juga dengan Pilkada tingkat kabupaten/kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSI Umumkan 15 Jagonya di Pilkada, Kaesang Pakai Jersey Serahkan Rekomendasi

PSI Umumkan 15 Jagonya di Pilkada, Kaesang Pakai Jersey Serahkan Rekomendasi

News | Senin, 29 Juli 2024 | 19:05 WIB

Potret Kaesang Tunjukan Keahliannya Bermain Bola Melawan Calon Kepala Daerah

Potret Kaesang Tunjukan Keahliannya Bermain Bola Melawan Calon Kepala Daerah

Foto | Senin, 29 Juli 2024 | 18:56 WIB

PSI Beri Surat Rekomendasi dan Jersey Merah untuk 15 Calon Kepala Daerah

PSI Beri Surat Rekomendasi dan Jersey Merah untuk 15 Calon Kepala Daerah

Foto | Senin, 29 Juli 2024 | 19:07 WIB

PSI Usung 16 Pasang Calon di Pilkada 2024, Kaesang Titip Pesan Penting Ini

PSI Usung 16 Pasang Calon di Pilkada 2024, Kaesang Titip Pesan Penting Ini

Video | Sabtu, 27 Juli 2024 | 07:00 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:27 WIB

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:11 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:43 WIB

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:36 WIB