Maruk Kekuasaan! Gugatan Agar Eks Kepala Daerah Bisa Turun Kasta Berpotensi Bangun Politik Dinasti

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:02 WIB
Maruk Kekuasaan! Gugatan Agar Eks Kepala Daerah Bisa Turun Kasta Berpotensi Bangun Politik Dinasti
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza, menanggapi juducial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar mantan kepala daerah bisa mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah.

Menurut Efriza, aturan yang saat ini berlaku bahwa mantan kepala daerah tidak bisa mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah sudah tepat.

“Jika dibiarkan, maka ini membuka peluang tokoh tersebut bisa empat kali memerintah. Sudah terpilih sebagai kepala daerah, lalu periode kedua maju sebagai wakil kepala daerah," kata Efriza kepada Suara.com, Selasa (30/7/2024).

Efriza mengatakan jika gugatan ini dikabulkan maka akan bikin mundur. Ini dikarenakan mereka yang sebelumnya telah menjadi kepala daerah, namun menjabat sebagai wakil kepala daerah.

"Jika dia terpilih, maka ia dua periode dengan janggal sebagai kepala daerah sekali dan wakil kepala daerah sekali, ini adalah bentuk ketidakkonsistenan, malah bentuk perilaku kemaruk-kekuasaan,” kata Efriza.

“Lalu, jika sudah dua periode wakil kepala daerah, kemudian masih punya kans sebagai kepala daerah sekali lagi, ini namanya trik licik mengakali diri untuk terus memerintah,” Efriza menambahkan.

Lebih lanjut, Efriza menilai bahwa jika gugatan ini dikabulkan, potensi terbangunnya politik dinasti di suatu daerah menjadi lebih besar.

“Gugatan ini, jika dikabulkan oleh MK, artinya MK kembali merubuhkan pondasi pemilihan umum untuk menjadi lebih baik, sebab MK lah yang menghadirkan dinasti politik tumbuh subur di Indonesia,” ujar Efriza.

Untuk itu, dia menilai MK seharusnya menolak gugatan ini agar konsistensi pada Pilkada terus terbangun dan bisa membuka peluang kompetisi, kaderisasi, dan kesempatan yang lebih luas bagi banyak orang untuk berkontestasi pada Pilkada.

baca juga

“Jika dikabulkan, amat memungkinkan akan banyak siasat politik mencengkram daerah, memperluas bangunan dinasti politik di berbagai daerah,“ tandas Efriza.

Sekadar informasi, MK menerima permohonan gugatan uji materi materi Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pemohon menggugat agar calon kepala daerah bisa ‘turun kasta’. Maksudnya, mereka meminta agar mantan gubernur bisa mencalonkan diri kembali sebagai wakil gubernur, begitu juga dengan Pilkada tingkat kabupaten/kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSI Umumkan 15 Jagonya di Pilkada, Kaesang Pakai Jersey Serahkan Rekomendasi

PSI Umumkan 15 Jagonya di Pilkada, Kaesang Pakai Jersey Serahkan Rekomendasi

News | Senin, 29 Juli 2024 | 19:05 WIB

Potret Kaesang Tunjukan Keahliannya Bermain Bola Melawan Calon Kepala Daerah

Potret Kaesang Tunjukan Keahliannya Bermain Bola Melawan Calon Kepala Daerah

Foto | Senin, 29 Juli 2024 | 18:56 WIB

PSI Beri Surat Rekomendasi dan Jersey Merah untuk 15 Calon Kepala Daerah

PSI Beri Surat Rekomendasi dan Jersey Merah untuk 15 Calon Kepala Daerah

Foto | Senin, 29 Juli 2024 | 19:07 WIB

PSI Usung 16 Pasang Calon di Pilkada 2024, Kaesang Titip Pesan Penting Ini

PSI Usung 16 Pasang Calon di Pilkada 2024, Kaesang Titip Pesan Penting Ini

Video | Sabtu, 27 Juli 2024 | 07:00 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×