PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 Izinkan Korban Perkosaan Lakukan Aborsi, Berikut Syaratnya

Dwi Bowo Raharjo | Lilis Varwati | Suara.com

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:09 WIB
PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 Izinkan Korban Perkosaan Lakukan Aborsi, Berikut Syaratnya
Ilustrasi aborsi. (Pixabay)

Suara.com - Pemerintah melegalkan tindakan aborsi untuk beberapa kondisi tertentu, salah satunya bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual. Pelegalan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tertulis pada pasal 116 bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan maupun tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Kondisi itu sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
SK No 226960 AP.

Khusus kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual dibolehkan aborsi jika dibuktikan dengan dua syarat.

Syarat pertama, surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan yang dialami. Syarat kedua, keterangan dari penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Adapun tindakan aborsi tidak boleh dilakukan sembarangan. Tertulis dalam pasal 119, pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi sumber daya kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Selain itu, pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

Dalam pelayanan aborsi juga diatur bahwa korban perkosaan yang ingin aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling, sebelum dan setelah aborsi. Hal itu hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, maupun ahli lainnya, sesuai dengan aturan pada pasal 123.

Selanjutnya pada pasal 124 disebutkan, apabila korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain itu memutuskan untuk batal lakukan aborsi, juga harus mendapatkan pendampingan dan konseling selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa Mengurangi Makan Tak Selalu Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasan Ahli

Kenapa Mengurangi Makan Tak Selalu Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasan Ahli

Health | Selasa, 30 Juli 2024 | 14:52 WIB

Presiden Jokowi Sahkan PP Kesehatan, Harga Susu Formula Tidak Boleh Dapat Diskon

Presiden Jokowi Sahkan PP Kesehatan, Harga Susu Formula Tidak Boleh Dapat Diskon

News | Selasa, 30 Juli 2024 | 13:47 WIB

Waspada! Game Online Ancam Kesehatan Mental Remaja

Waspada! Game Online Ancam Kesehatan Mental Remaja

Lifestyle | Selasa, 30 Juli 2024 | 11:56 WIB

Jokowi Resmikan Larangan Jual Rokok Eceran, Ini Aturan Lengkap PP Kesehatan Terbaru

Jokowi Resmikan Larangan Jual Rokok Eceran, Ini Aturan Lengkap PP Kesehatan Terbaru

Lifestyle | Selasa, 30 Juli 2024 | 10:40 WIB

Ancaman Wabah Pes Kembali Muncul, Surat Beracun Gegerkan Prancis

Ancaman Wabah Pes Kembali Muncul, Surat Beracun Gegerkan Prancis

News | Senin, 29 Juli 2024 | 18:52 WIB

Terkini

Tanggal Merah Bulan Mei 2026 Kapan Saja? Ini Daftarnya Berdasarkan SKB 3 Menteri

Tanggal Merah Bulan Mei 2026 Kapan Saja? Ini Daftarnya Berdasarkan SKB 3 Menteri

News | Senin, 27 April 2026 | 11:37 WIB

Kurir Sabu Diciduk di Sunter Mall, Polisi Sita Hampir 1 Kg Narkoba

Kurir Sabu Diciduk di Sunter Mall, Polisi Sita Hampir 1 Kg Narkoba

News | Senin, 27 April 2026 | 11:36 WIB

Mayoritas Daycare Belum Berizin, Menteri PPPA Soroti Minimnya Standar dan Risiko bagi Anak

Mayoritas Daycare Belum Berizin, Menteri PPPA Soroti Minimnya Standar dan Risiko bagi Anak

News | Senin, 27 April 2026 | 11:19 WIB

Bongkar Dampak Buruk Reklamasi di Pulau Serangan, DPR Minta Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas!

Bongkar Dampak Buruk Reklamasi di Pulau Serangan, DPR Minta Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas!

News | Senin, 27 April 2026 | 11:06 WIB

Murni Penembakan atau Siasat Trump? Republik Tuduh Partai Demokrat sebagai Biang Kerok

Murni Penembakan atau Siasat Trump? Republik Tuduh Partai Demokrat sebagai Biang Kerok

News | Senin, 27 April 2026 | 10:56 WIB

Kapal Tanker Dibajak di Somalia, 4 WNI Jadi Tawanan

Kapal Tanker Dibajak di Somalia, 4 WNI Jadi Tawanan

News | Senin, 27 April 2026 | 10:49 WIB

Analisis: Kenapa Perang 40 Hari Justru Perkuat Posisi Iran di Mata Dunia?

Analisis: Kenapa Perang 40 Hari Justru Perkuat Posisi Iran di Mata Dunia?

News | Senin, 27 April 2026 | 10:47 WIB

Gerak-gerik Mencurigakan Wanita Rambut Pirang Saat Penembakan Donald Trump, Ada yang Aneh

Gerak-gerik Mencurigakan Wanita Rambut Pirang Saat Penembakan Donald Trump, Ada yang Aneh

News | Senin, 27 April 2026 | 10:44 WIB

Tertipu Citra Profesional, Orang Tua Ini Ungkap Horor di Balik Daycare Little Aresha

Tertipu Citra Profesional, Orang Tua Ini Ungkap Horor di Balik Daycare Little Aresha

News | Senin, 27 April 2026 | 10:39 WIB

Dosen UGM Jadi Penasihat Daycare Little Aresha, Kampus Tegaskan: Bukan Representasi Institusi

Dosen UGM Jadi Penasihat Daycare Little Aresha, Kampus Tegaskan: Bukan Representasi Institusi

News | Senin, 27 April 2026 | 10:33 WIB